Mau Kuasai Harta Warisan Basri, Terapis Ini Nekat Palsukan Akta Perkawinan

Selasa, 28 Januari 2020 | 19:26 WIB
Mau Kuasai Harta Warisan Basri, Terapis Ini Nekat Palsukan Akta Perkawinan
Tersangka ABB dalam konfrensi pers di Polda Metro Jaya. (Suara.com/Yosea Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Peran tersangka MHH ini dia yang mengatur atau menikahkan dan mengaku sebagai pendeta. Padahal sampai saat ini tidak bisa menunjukan SK pengangkatan pendeta," kata Yusri.

Setelah ditelisik, MHH tidak pernah terdaftar sebagai pendeta di salah gereja di Bogor, Jawa Barat. Anak korban yang merasa dirugikan selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Atas perbuatannya, para tersaangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 242 KUHP. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.

Baca Juga: Tusuk Anggota Polisi, Satu Keluarga Beraksi Incar Sopir Truk Lintas Sumatra

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI