Terkait maraknya investasi bodong, OJK kerap kali mengingatkan masyarakat untuk mengenali dan menghindari penipuan tersebut. Ada dua prinsip yang musti diingat masyarakat sebelum melakukan investasi. Dua prinsip tersebut yaitu legal dan logis.
Ketua Satgas Waspada Investasi bodong Tongam Lumban mengatakan, penyebab utama masyarakat tertipu investasi bodong karena masih minimnya pemahaman masyarakat akan investasi.
"Masyarakat kenali 2L yaitu legal dan logis kalau ada yang menawarkan investasi," ujar Tongam di Balai Kota Jakarta pada Jumat (5/4/2019) silam.
Tongam menjelaskan, legal yang dimaksud artinya terdapat perizinan dan informasi yang jelas tentang produk investasi tersebut. Sedangkan logis, masyarakat harus bisa berpikir jernih tentang imbal hasil yang diberikan dari investasi tersebut.
Baca Juga: Pemilik UD Sakinah Kabur Bawa Uang Tabungan 350 Warga Sempu
Investasi bodong memiliki beberapa karakteristik yang bisa dikenali oleh masyarakat. Karakteristik tersebut meliputi menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu yang cepat, menjanjikan bonus untuk perekrutan orang, legalitasnya tidak jelas dan memanfaatkan tokoh masyarakat atau publik figur untuk meyakinkan masyarakat.
Untuk diketahui, kerugian akibat investasi ilegal atau bodong dari tahun 2008 hingga 2018 mencapai Rp 88,8 triliun. Ia mencontohkan korban travel umrah seperti Pandawa Group yang memakan korban dengan jumlah 549 ribu orang dengan kerugian Rp 3,8 triliun.
"Penipuan bukan hanya non-agama, tapi di agama juga kena tipu. Dengan iming-iming umrah murah. Ternyata dia gali lubang tutup lubang," ujar Tongam.
Selain travel umrah, ada juga beberapa investasi bodong seperti yang dilakukan oleh PT Cakrabuana Sukses Indonesia dengan korban 170 ribu orang dengan kerugian mencapai Rp 1,6 triliun.
Bahkan, ada investasi bodong yang merugikan hingga 700 ribu orang dengan kerugian Rp 3,5 triliun yang dilakukan oleh Dream Freedom.
Baca Juga: Jadi Korban Investasi Bodong UD Sakinah, Nana Tergiur karena Tetangga Dekat