Wanita Stres yang Cakar-cakar Novita di JPO Olimo Ternyata Gelandangan

Selasa, 28 Januari 2020 | 18:56 WIB
Wanita Stres yang Cakar-cakar Novita di JPO Olimo Ternyata Gelandangan
Seorang wanita diserang orang tak dikenal di Halte TJ Olimo (Twitter)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang wanita bernama Novita Geraldine di jembatan penyeberangan orang (JPO) dekat Halte Olimo, Mangga Besar, Jakarta Barat, ternyata adalah wanita tunawisma alias gelandangan.

Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Abdul Ghafur menyampaikan sosok wanita berinisial YAT yang menjadi tersangka sedang mengalami depresi.

"Berdasarkan hasil penyelidikan pelaku YAT ini tidak bekerja dan sebagai tunawisma serta berdasarkan penelusuran bahwa yang bersangkutan dalam kondisi sedang mengalami depresi," kata Ghafur, Selasa (28/1/2020).

Menurutnya, kasus ini terungkap seusai korban mengunggah foto luka di akun Twitter pribadinya. Selanjutnya, korban membuat laporan ke Polsek Metro Taman Sari. Namun, Ghafur memastikan korban bukan diserang menggunakan silet tetapi dicakar-cakar oleh YAT.

Baca Juga: Disekap Selama Satu Minggu, Komplotan Penculik di Pulomas Aniaya Korbannya

Polsek Metro Taman Sari  saat merilis tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang wanita Novita Geraldine. (Dok polisi).
Polsek Metro Taman Sari saat merilis tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang wanita Novita Geraldine. (Dok polisi).

Kepada polisi, YAT mengaku melakukan serangan tersebut secara spontan. Depresi yang dialami tersangka disinyalir memicunya untuk melampiaskan kekesalannya kepada siapa saja yang ada didekatnya. 

Untuk itu, polisi akan membawa YAT ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk dites kejiwaannya. Jika hasil pemeriksaan menunjukan bahwa tersangka positif mengalami gangguan jiwa, maka polisi akan menyerahkannya ke Dinas Sosial Jakarta Barat.

"Selanjutnya pelaku akan dibawa ke RS Polri untuk dilakukan observasi melalui Dokter Kejiwaan. Kalau nanti terbukti gangguan jiwa, maka kami akan titipkan ke Dinsos Jakarta Barat," kata dia. 

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Baca Juga: Tak Terima Ditegur karena Berisik, ABG Aniaya Neneknya di Depan Teman-teman

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI