Bukan Disilet, Novita Ternyata Dicakar-cakar Wanita Depresi di JPO Olimo

Selasa, 28 Januari 2020 | 18:26 WIB
Bukan Disilet, Novita Ternyata Dicakar-cakar Wanita Depresi di JPO Olimo
Seorang wanita diserang orang tak dikenal di Halte TJ Olimo (Twitter)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jajaran Polsek Metro Taman Sari telah meringkus YAT (37), perempuan misterius yang menyerang korban bernama Novita Geraldine di jembatan penyeberangan oran (JPO) dekat Halte Olimo, Mangga Besar, beberapa waktu lalu.

Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Abdul Ghafur menyebut, pelaku diduga menyayat leher korban menggunakan kuku bagian telunjuk. Sebelumnya, viral di media sosial jika korban diduga dianiaya dengan menggunakan silet.

"Dari hasil interogasi, YAT ini mengakui perbuatannya yang dilakukan terhadap korban lantaran sedang kesal. Sehingga dia melampiaskan kekesalannya dengan mencakar bagian belakang leher korban," kata Ghafur, Selasa (28/1/2020).

Polsek Metro Taman Sari  saat merilis tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang wanita Novita Geraldine. (Dok polisi).
Polsek Metro Taman Sari saat merilis tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang wanita Novita Geraldine. (Dok polisi).

Ghafur menyebut, kasus ini terungkap seusai korban mengunggah foto luka di akun Twitternya. Selanjutnya, korban membuat laporan ke Polsek Metro Taman Sari.

Baca Juga: Disekap Selama Satu Minggu, Komplotan Penculik di Pulomas Aniaya Korbannya

Berangkat dari laporan tersebut, polisi mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara. Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Kompol Rango Siregar menyebut, pihaknya meringkus pelaku tak jauh dari lokasi kejadian.

"Kami berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari warga sekitar lokasi, keterangan dari korban dan dari rekaman CCTV," kata Ranggo.

"Berangkat dari hasil temuan informasi tersebut, anggota kami langsung bergerak cepat untuk menelusuri tempat kejadian dan allhamdulilah pelaku berhasil kami amankan tidak jauh dari lokasi," sambungnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Baca Juga: Polisi Gulung Rombongan Pelajar yang Aniaya Dio hingga Meninggal Dunia

REKOMENDASI

TERKINI