Negara Abai, Jerih Payah TKI Puluhan Triliun Hilang Sia-sia Tiap Tahun

Selasa, 28 Januari 2020 | 18:16 WIB
Negara Abai, Jerih Payah TKI Puluhan Triliun Hilang Sia-sia Tiap Tahun
Sejumlah massa berunjuk rasa di depan Kedubes Malaysia, Jakarta, Senin (5/3).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - “Buruh migran adalah pahlawan devisa Indonesia”. Istilah itu tak terlalu berlebihan jika dilihat dari besarnya kontribusi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) terhadap negara.

TIAP TAHUN, remitansi atau uang yang ditransfer pekerja migran asal Indonesia kepada keluarganya di Indonesia mencapai seratusan triliun rupiah. Bahkan berdasar pada catatan lembaga Migrant CARE, untuk tahun 2019 remitansi sebanyak Rp 169 triliun. Dana yang ditransfer oleh pekerja migran asal Indonesia ke tanah air lebih dari dua kali lipat APBD DKI Jakarta yang tahun lalu hanya sekitar Rp 80 triliun.

***

Direktur Eksekutif Migrant CARE Wahyu Susilo mengungkapkan, dalam World Migration Report 2020 yang diterbitkan IOM, Indonesia termasuk dalam 10 negara Asia yang menerima remitansi dari pekerja migran. Namun ada yang luput, selama ini identifikasi penghisap hasil keringat pekerja migran adalah majikan, calo, PJTKI dan pemerintah. Padahal, ada pihak yang lebih luar biasa menghisap hasil jerih payah TKI, yaitu lembaga-lembaga keuangan pengirim remitansi seperti western union.

Baca Juga: BNP2TKI dan BI Dorong Pekerja Migran Manfaatkan Layanan Remitansi Nontunai

“Jadi Indonesia punya last remittance yang sia-sia sekitar 15 persen. Jadi kalau sekarang remitansi kita Rp 169 triliun, itu ya sekitar sampai Rp 25 sampai Rp 30 triliun yang hilang sia-sia, dihisap lembaga keuangan pengiriman uang TKI,” kata Wahyu dalam acara Migrant CARE Outlook 2020 di Kafe Ke-Kini, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (27/1/2020).

Oleh karena itu, menurutnya, Indonesia harus segera mempunyai tata kelola penerima remitensi, agar uang itu tidak terpungut dalam jumlah besar dan tidak sia-sia, hanya dihisap lembaga keuangan global. Jika pemerintah punya tata keuangan yang lebih baik, remitansi bisa menggerakkan sektor ekonomi, menggerakan lembaga-lembaga keuangan, perbankan di Indonesia.

Wahyu menceritakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani ketika menjabat sebagai Direktur World Bank sempat merisaukan permasalahan ini. Ketika itu, dalam sebuah acara kongres Diaspora Indonesia, kata Wahyu, Sri Mulyani mengatakan uang hasil keringat para TKI sangat besar hilang sia-sia, dipungut oleh lembaga keuangan pengirim remitansi.

Sri meminta kepada para diaspora Indonesia untuk memperjuangkan agar biaya remitensi para TKI itu diturunkan dari 15-17 persen menjadi 2 persen atau 3 persen sesuai standar ukuran bank dunia.

“Sri Mulyani, waktu dia menjabat di World Bank, sempat prihatin dengan kondisi pekerja migran terkait remitansi yang sangat besar dipungut oleh lembaga keuangan luar itu. Dia mengatakan keringat pekerja migran kita itu keringatnya sia-sia 15-17 persen dihisap lembaga keuangan asing, padahal World Bank bilang cukup toleran bila lembaga keuangan itu memungut 2-3 persen untuk remitansi,” ujar dia.

Baca Juga: Bank Dunia: Pada 2016, TKI Kirim Remitansi Lebih dari Rp118 T

“Karena sangat besar uang biaya remitansi TKI kita Rp 25 sampai Rp 30 triliun hilang sia-sia yang terjadi tiap tahun,” tambahnya.

Permasalahan ini harus menjadi agenda advokasi pemerintah dan pihak terkait. Misalnya membuat startup untuk remitansi pekerja migran asal Indonesia. Menurutnya kalau otoritas keuangan Indonesia punya kebijakan, misalnya pakai virtual account akan memudahkan TKI mengirim uang ke keluarganya.

Misalnya pakai aplikasi model seperti Ovo, dan sejenisnya yang mana anak-anak muda bisa mengembangkan inovasi seperti itu. Target awalnya mungkin tidak perlu sampai 0 persen penurunan biaya remitansi, tapi setidaknya turun menjadi 7 persen atau 8 persen saja.

“Hal itu butuh landasan kebijakan dan intervensi pemerintah dan intervensi dari lembaga perbankan,” kata dia.

Disrupsi Automasi dan Pekerjaan Masa Depan

Era digitalisasi dan disrupsi automasi memiliki implikasi yang tak terhindarkan pada ekosistem ketenagakerjaan. Termasuk bagi pekerja migran asal Indonesia dalam menghadapi pekerjaan masa depan atau future work.

Pemerintah tidak memikirkan pekerjaan masa depan ini, meski pun menurut studi ILO sebenarnya Indonesia berada dalam zona nyaman untuk kategori pekerjaan migran. Karena sejauh ini untuk pekerjaan seperto pekerja rumah tangga, pengasuhan, kesehatan dan sejenisnya itu masih lebih aman ketimbang pekerjaan pabrikan yang nantinya akan digantikan oleh robot atau automasi.

Pergeseran sektor kerja di era disrupsi memiliki efek dua mata pisau sebagai peluang, sekaligus tantangan. Sebagai peluang, disrupsi automasi menjadi momentum bagi negera berkembang termasuk Indonesia untuk bersaing di pasar global. Namun di sisi lain, hal ini menjadi tantangan sebab belum ada peta jalan yang konkret dalam meningkatkan kompetensi angkatan kerja di sektor migran.

Dengan demikian, konektivitas tata kelola migrasi tenaga kerja dengan pendidikan, sekolah vokasi dan pembangunan manusia perlu menjadi kajian serius.

“Harus diakui dalam konteks future of work akan ada pekerjaan yang hilang dan pekerjaan baru yang muncul. Pemerintah sendiri belum mengintregasikan pokok soal dalam kebijakan perencanaan dan perlindungan pekerja migran Indonesia,” katanya.

Kepala Pusat Studi dan Kajian Migrasi, Migrant CARE Anis Hidayah menyampaikan, dalam setahun ke depan kerentanan perempuan yang bermigrasi ke luar negeri akan terus meningkat. Tak hanya pekerja perempuan yang akan berangkat ke luar negeri, namun mereka yang telah diselamatkan dari berbagai kasus terancam hukuman mati sampai menajdi korban perdagangan manusia nasibnya sampai sekarang tidak jelas. Seperti ibarat ‘layang-layang putus’.

Negara tak berperan. Negara hanya hadir dan total menyelamatkan pekerja migran dengan memberikan bantuan hukum hanya saat di luar negeri. Namun, setelah mereka kembali ke tanah air, negara abai.

“Bagaimana mereka setelah kembali ke tanah air, rehabilitasi bagi perempuan-perempuan yang sudah dipulangkan itu nyaris tidak ada. Kalaupun mereka masih bisa bertahan dan melanjutkan hidup, itu karena swadaya dari berbagai organisasi masyarakat sipil,” kata Anis.

Dua terdakwa pembunuhan Kim Jong Nam, kakak pemimpin tertinggi Korea Utara Kim Jong Un, dibawa ke Bandara Kuala Lumpur, Malaysia, untuk melakukan reka ulang, Selasa (24/10/2017). [AFP]
Dua terdakwa pembunuhan Kim Jong Nam, kakak pemimpin tertinggi Korea Utara Kim Jong Un, dibawa ke Bandara Kuala Lumpur, Malaysia, untuk melakukan reka ulang, Selasa (24/10/2017). [AFP]

Pemerintah selalu mengatakan keberhasilan Indonesia pada 2019 adalah menyelamatkan Siti Aisyah dari ancaman hukuman mati di Malaysia karena dituduh membunuh kerabat pemimpin Korea Utara. Namun, ketika Siti kembali ke tanah air, nyaris tidak ada satu pun yang dilakukan oleh pemerintah untuk merehabilitasi namanya dan keluarganya dari stigma pembunuh pemimpin Korea Utara.

“Bahkan untuk mendapatkan pekerjaan saja sulit. Jangankan pekerjaan, rehabilitasi dia dan keluarganya saja itu setengah mati dan nyaris tidak ada. Otoritas negara sampai level desa, itu tidak melakukan apa-apa,” ungkapnya.

Termasuk kasus Tuti Tursilawati yang dieksekusi mati di Arab Saudi. Meski Tuti telah dieksekusi mati, namun ibunya di kampung halaman menanggung beban seumur hidup. Bahkan, nyaris tidak ada upaya yang dilakukan oleh pemerintah agar Ibu Tuti bisa melanjutkan hidup dengan menanggung beban stigma atas anaknya yang meninggal digantung di tanah suci.

Padahal berbagai fakta menyebutkan, jika Tuti membela diri dari majikannya yang hendak memperkosa dan menganiayanya.

“Sampai hari ini ibunya tidak berani untuk pergi ke pasar, karena orang selalu bilang, ibu sedih ya anaknya digantung, anaknya dieksekusi, itu terus-terusan terjadi,” kata dia.

Anis menambahkan, masalah lain yang tak kalah penting adalah pengiriman pekerja migran ke negara-negara Timur Tengah. Pemerintah belum mencabut Permen Kemenaker No 260 tahun 2015 tentang penghentian dan pelarangan penempatan TKI ke 19 negara Timur Tengah. Tetapi, sejak tahun 2018 melalui Kemenaker Nomor 291, membuat pedoman pelaksanaan penempatan dan perlindungan di Kerajaan Arab Saudi melalui sistem satu kanal.

Hal itu menimbulkan tafsir yang berbeda-beda. Di lapangan hal ini menjadi ruang yang luas bagi perekrutan non-prosedural bagi TKI ke Timur Tengah. Sepanjang 2019, terus terjadi penangkapan-penangkapan atau razia-razia yang dilakukan ke penampungan-penampungan atas nama penempatan ke negara Timur Tengah.

“Kalau kita melihat non-prosedural, ini bukan sekedar orang bekerja terjebak trafficking, tetapi ini adalah praktek irregular migration yang paling brutal sepanjang sejarah migrasi yang pernah terjadi adalah pasca moratorium ke 19 negara Timur Tengah. Karena nyaris tidak ada upaya yang dilakukan oleh pemerintah, instrumen tidak diurus dan lain sebagainya,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI