Suara.com - Kontraktor revitalisasi Monas, PT Bahana Prima Nusantara belum mengindahkan permintaan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk menghentikan sementara proyek. Jika itu dilakukan, pihak kontraktor justru meminta bayaran yang belum seluruhnya diberikan.
Kuasa Hukum PT Bahana Prima Nusantara, Abu Bakar, mengatakan jika proyek dihentikan sementara, maka Pemprov DKI harus melunasi pembayaran pelunasan proyek ini. Ia menyebut sampai saat ini dari kesepakatan pengerjaan Rp 64,41 miliar, baru sekitar Rp 50,5 miliar atau 75 persen yang dibayarkan Pemprov DKI.
“Jadi gini, kalaupun dihentikan, Pemprov harus menyelesaikan hak dan kewajibannya," ujar Abu saat dihubungi, Selasa (28/1/2020).
Abu menyebut pihak kontraktor sudah menyelesaikan lebih dari 80 persen pengerjaan proyek. Dengan presentasi itu, menurutnya PT Bahana sudah berhak mendapatkan keseluruhan bayaran karena penghentian bukan usulan kliennya.
Baca Juga: Erick Thohir Sebut Rumah DP 0 Rupiah Tak Mendidik Anak Muda, Kritik Anies?
“Yang penting apa yang sudah dikerjakan kontraktor dibayarlah. Haknya ya ditunaikanlah, kan kami sudah mengerjakan kewajiban (mengerjakan proyek)," tuturnya.
Abu menuturkan, pihaknya belum mendapatkan surat resmi untuk menghentikan proyek dari Mensesneg Pratikno, selaku ketua Komisi Pengarah kawasan Medan Merdeka. Ia juga menyebut belum ada arahan dari Pemprov untuk menunda pengerjaannya.
“Saya ikut perintah saja, tapi sampai sekarang belum ada perintah apa-apa. Kami masih disuruh menyelesaikan proyek revitalisasi hingga selesai," pungkasnya.
Untuk diketahui, Revitalisasi Monas memicu kontroversi karena disebut mengorbankan sekitar 190 pohon dan dikerjakan oleh kontraktor bermasalah. Tetapi tudingan itu telah dibantah oleh Pemerintah DKI Jakarta dan kontraktor yang memenangkan tender, PT Bahana Prima Nusantara.
Revitalisasi Monas dianggarkan senilai Rp 71,3 miliar dan dikerjakan oleh PT Bahana Prima Nusantara sebagai pemenang tender dengan penawaran Rp 64,41 miliar.
Baca Juga: Kasus Penebangan Pohon Monas, PDIP Minta Mensesneg Laporkan Anies ke Polisi