Diduga Tak Diizinkan Pulang Cepat Korlap, Petugas TransJakarta Meninggal

Selasa, 28 Januari 2020 | 17:55 WIB
Diduga Tak Diizinkan Pulang Cepat Korlap, Petugas TransJakarta Meninggal
Ilustrasi: petugas pasang garis polisi kawasan terminal dan halte bus Transjakarta pascaledakan bom, di Kampung Melayu, Jakarta, Kamis (25/5/2017). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Petugas PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) meninggal dunia saat bekerja. Penyebabnya diduga karena Koordinator Lapangan (Korlap) halte tempatnya bekerja tidak memperbolehkan petugas tersebut izin pulang cepat untuk istirahat karena sakit.

Korban diketahui bernama Yuyun Yuniarsih yang menjabat sebagai Petugas Layanan Halte (PLH). Yuyun tinggal di Jalan Pisangan Baru 1, Kelurahan Pisangan Baru, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.

Yuyun yang sempat merasa tidak enak badan disebut sudah meminta izin untuk pulang dan istirahat. Namun Yuyun tidak diberikan izin dan akhirnya pingsan.

Setelah itu, Yuyun dilarikan ke Rumah Sakit Premier, Kampung Melayu namun nyawanya tidak tertolong lagi.

Baca Juga: Wanita Diserang Silet Pelaku Misterius, TransJakarta: Bukan Kewenangan Kami

Terkait itu, Kepala Sekretaris dan Humas TransJakarta Nadia Diposanjoyo membenarkan pegawainya meninggal saat bekerja. Namun ia membantah Korlap melarang Yuyun untuk pulang.

“Tidak benar jika korlap melarang PLH Yuyun untuk pulang cepat. Dalam hal ini, Korlap yang bertugas justru sangat khawatir karena melihat kondisi Yuyun yang tampak tidak dalam kondisi sehat,” ujar Nadia dalam keterangan tertulis, Selasa (28/1/2020).

Menurut Nadia, Korlap tersebut justru sudah mengingatkan Yuyun untuk segera pulang dan memeriksakan kesehatan ke dokter. Tapi Yuyun disebutnya justru menolak saran yang diberikan oleh Korlap sebelum jatuh pingsan di halte dan dinyatakan meninggal di rumah sakit.

Ia juga mengimbau kepada siapapun khususnya karyawan Transjakarta dalam segala bidang untuk segera melaporkan segala kendala atau keluhan kesehatan kepada atasannya sesegera mungkin.

“Kami imbau karyawan kami segara melaporkan kondisi mereka jika merasa ada gelaja terkait kondisi kesehatan. Sebab, kami menyediakan layanan BPJS dan asuransi kesehatan yang bisa digunakan karyawan dalamkondisi sakit. Ini bisa dimanfaatkan,” pungkasnya.

Baca Juga: Ini Kasus Penipuan yang Menjerat Eks Dirut Transjakarta Donny Andy Saragih

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI