Menkumham Bentuk Tim Khusus Kasus Harus Masiku: Ada yang Janggal

Selasa, 28 Januari 2020 | 17:46 WIB
Menkumham Bentuk Tim Khusus Kasus Harus Masiku: Ada yang Janggal
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) sekaligus Ketua DPP PDIP Bidang Hukum dan Perundang-undangan PDIP Yasonna H Laoly memberi keterangan kepada wartawan di Royal Ambarrukmo, Sleman, DI Yogyakarta, Jumat (17/1/2020). - (Suara.com/Baktora)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly membentuk tim khusus terkait jejak Politisi PDI Perjuangan Harun Masiku yang berpergian keluar negeri. Tim itu dibentuk setelah Yasonna mencopot Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie.

Yasonna menyampaikan hal itu setelah Ronny F Sompie membenarkan bahwa politikus PDI Perjuangan Harun Masiku telah berada di Jakarta sejak 7 Januari 2020 menggunakan pesawat Batik Air. Menurut Ronny, terjadi "delay time" karena di Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta mengalami gangguan perangkat Informasi Teknologi (IT) baru akhirnya diketahui bahwa Harun sudah masuk ke Indonesia pada 7 Januari 2020.

Yasonna menunjuk Irjen Kemenkumham Jhoni Ginting sebagai Plh Dirjen Imigrasi. Yasonna menunjuk Plh Dirjen Imigrasi itu per hari ini.

"Artinya difungsionalkan supaya nanti tim independen bisa bekerja dengan baik, karena saya mau betul-betul terbuka dan tim nanti bisa melacak mengapa terjadi 'delay', mengapa data itu tersimpan di PC (personal computer) bandara terminal 2, kalau terminal 3 kan beres, makanya tidak ada masalah di terminal 3," kata Yasonna di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (28/1/2020).

Baca Juga: Menkumham Copot Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie Terkait Kasus Harun Masiku

Menurut Yasonna, delay time di terminal 2 Bandara Soekarno Hatta karena ada perubahan sistem.

"Ada pelatihan staf sehingga pada pelatihan itu data 'dummy' masuk ke pusat, tidak dibuat akses ke pusat tetapi karena ada sesuatu, selesai itu kenapa tidak dibuka kembali 'access' itu, itu jadi persoalan," kata Yasonna.

Yasonna pun mengakui ada kejanggalan dalam sistem tersebut.

"Ada yang janggal, maka saya bilang ini harus tim. Kalau tim saya nanti orang tidak percaya, maka saya katakan tim 'cyber crime' dari Polri, tim Kemenkominfo yang sangat ahli di situ, tim BSSN yang sangat ahli di situ, dan Ombudsman karena Ombudsman lembaga pengawas birokrasi, mungkin ada yang tidak benar di situ supaya independen, supaya itu betul-betul independen maka Dirjen Imigrasi difungsionalkan, sekarang Plh," kata Yasonna.

Sebelumnya Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan obstruction of justice atau merintangi penyidikan terkait kasus yang menjerat kader PDI Perjuangan Harun Masiku.

Baca Juga: Diperiksa Soal Kasus Harun Masiku, Ketua KPU Siap Buka-bukaan di KPK

Hal itu terkait pernyataan Yasonna Laoly yang menyatakan Harun berada di luar negeri sejak 6 Januari 2020 dan belum kembali ke Tanah Air.

KPK pun sejak Senin (13/1) juga telah mengirimkan surat permintaan pencegahan ke luar negeri untuk tersangka Harun kepada imigrasi dan sudah ditindaklanjuti.

Di samping itu, juga dilanjutkan pula dengan permintaan bantuan penangkapan kepada Polri dan ditindaklanjuti dengan permintaan untuk memasukkan Harun dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI