Mau Bangun Vila di Bali, Putri Saudi Princess Lolowah Ditipu Rp 512 Miliar

Selasa, 28 Januari 2020 | 17:25 WIB
Mau Bangun Vila di Bali, Putri Saudi Princess Lolowah Ditipu Rp 512 Miliar
Ilustrasi penipuan perampokan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kemudian, korban mengirimkan sejumlah uang sebesar USD 500.000 kepada tersangka. Akan tetapi, setelah dikonfirmasi bahwa tanah tersebut oleh pemilik tidak pernah mau dijual," kata dia.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI