Suara.com - Putri Arab Saudi, Princess Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud menjadi korban penipuan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial EMC alias Evie dan EAH alias Eka.
Dia ditipu dengan nilai kerugian mencapai USD 36 Juta atau sekitar Rp 512 miliar.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan Princess Lolowah ditipu terkait pembelian tanah di Bali.
Pihak kuasa hukum Princess Lolowah melaporkan kejadian ini pada 27 Mei 2019, dalam laporannya ia telah mengirimkan uang sebesar USD 36.106.574,84 atau Rp 505.492.047.760 yang dikirim sejak 27 April 2011 sampai 16 September 2018.
Baca Juga: Ini Kasus Penipuan yang Menjerat Eks Dirut Transjakarta Donny Andy Saragih
"Kerugian ditaksir Rp 512 miliar atau setengah triliun lebih. Uang itu untuk pembelian tanah dan pembangunan villa Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali," Brigjen Ferdy Sambo melalui keterangan persnya, Selasa (28/1/2020).
Meski sudah membayar, Princess Lolowah belum juga melihat villanya selesai dikerjakan sampai tahun 2018.
Berdasarkan perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ni Made Tjandra Kasih, telah melakukan penilaian atas nilai bangunan villa Kama dan Amrita Tedja sesuai kondisi fisik bangunan.
"Dan didapatkan nilai bangunan yang telah dibangun tidak sesuai dengan yang dijanjikan," ujarnya.
Kepemilikan tanah dan vila tersebut juga masih atas nama tersangka. Padahal, tanah dan vila itu direncanakan untuk dibalik nama menjadi milik PT Eastern Kayan.
Baca Juga: Mantan Dirut TransJakarta Donny Andy Saragih Bantah Lakukan Penipuan
Bahkan, tersangka juga menawarkan sebidang tanah kepada Princess Lolowah seluas 1.600 M2 di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali yang seolah-olah tanah tersebut dijual oleh pemiliknya.