Eks Dirut TJ Masih Berkeliaran Meski Sudah Divonis, Ini Jawaban Kejaksaan

Selasa, 28 Januari 2020 | 16:56 WIB
Eks Dirut TJ Masih Berkeliaran Meski Sudah Divonis, Ini Jawaban Kejaksaan
Wakil Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta, Donny Andy S. Saragih ditunjuk sebagai Dirut Transjakarta menggantikan Agung Wicaksono. (Dok. Transjakarta)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta (TransJakarta), Donny Andy Saragih telah divonis penjara dua tahun sejak kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA) pada 12 Februari 2019 lalu. Meski demikian, Donny belum kunjung dijebloskan ke penjara.

Bahkan, ia sempat dipilih oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai Dirut TransJakarta 23 Januari lalu. Belakangan Donny dicopot karena masih terbelit kasus penipuan.

Mengenai belum ditangkapnya Donny, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat angkat bicara.

Kepala Kejari Jakpus Riono Budisantoso mengatakan ada proses berjalan setelah kasasi ditolak MA.

Baca Juga: Rekam Jejak Revitalisasi Monas Sejak Era Sutiyoso hingga Anies Baswedan

"Ini kan begitu putus enggak langsung kami terima juga petikannya dari MA," ujar Riono saat dihubungi, Selasa (28/1/2020).

Selain itu, ia menyebut butuh waktu untuk menghitung masa tahanan yang dijatuhkan untuk Donny. Hal ini dilakukan agar saat Donny menjalani masa hukuman, sesuai dengan periode kurungan yang ditentukan.

"Harus dihitung terlebih dahulu supaya enggak terjadi kelebihan dalam pemidanaan," katanya.

Meski demikian, Riono mengaku pihak Kejari Jakpus sudah melakukan surat untuk memidanakan Donny sejak akhir tahun 2019 lalu. Menurutnya jika surat itu sudah keluar, maka Donny sudah harus menjalani masa hukumannya.

Namun Riono justru mengaku tak mengetahui secara rinci mengenai alasan mengapa Donny belum juga dipenjara meski surat sudah keluar. Ia berdalih surat itu keluar sebelum ia menjabat.

Baca Juga: Erick Thohir Sebut Rumah DP 0 Rupiah Tak Mendidik Anak Muda, Kritik Anies?

"Ya mungkin dicari engggak ketemu kali yang bersangkutan. Karena sudah ada pemanggilan kalau saya lihat. Dari akhir tahun itu," katanya.

Diketahui, belakangan ini terungkap fakta Donny merupakan terpidana kasus penipuan. Kasus Donny ini diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst.

Tak sendiri, Donny bersama Porman Tambunan alias Andi Tambunan alias Andi dituntut melakukan penipuan berlanjut sesuai pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pengadilan memutuskan menyatakan Donny dan Andi bersalah dan memvonis keduanya penjara satu tahun dan tetap menjadi tahanan kota pada 15 Agustus 2018.

Merespon putusan itu, Donny dan Andi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) Namun MA menolaknya dalam putusan kasasi nomor 100 K/PID/2019 tanggal 12 Februari 2019 lalu dan menjadikan hukumannya penjara dua tahun kepada Donny dan Andi.

Penunjukan Donny sendiri berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS (LB). Kepemilikan Saham Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada PT Transportasi Jakarta adalah mayoritas yaitu sebesar 99,66% sedangkan 0,34% dimiliki oleh PT Jakarta Propertindo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI