Suara.com - Polri menarik dua penyidiknya yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua penyidik tersebut diketahui sudah habis masa penugasannya di lembaga anti-rasuah tersebut.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra mengatakan kedua penyidik tersebut akan segera kembali menjadi penyidik di kepolisian.
"Penugasan penyidik Polri di KPK semua berdasarkan dari surat perintah dan tentu atas permintaan, surat perintah ini ada limitnya," ujar Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2020).
"Jadi penarikan ini pun juga didasari pada batas waktu yang memang penyidiknya telah usai laksanakan tugas di KPK dan ada juga yang dibutuhkan Polri untuk jadi penyidk di kepolisian," Asep menambahkan.
Baca Juga: Panglima Hadi Tjahjanto Resmi Buka Rapim TNI - Polri di Mabes Cilangkap
Selain kedua penyidik itu, menurut Asep, Polri juga akan menarik satu lagi penyidik dari KPK dengan alasan yang sama, namun masih sedang dalam proses pengkajian dan koordinasi antara Polri dan KPK.
"Atas nama Kompol Rosa, beliau sebagai penyidik KPK akan selesai masa tugasnya pada tanggal 23 September 2020. Jadi secara administrasi masih terus dilakukan pendalaman terhadap masa tugas yang bersangkutan," terang Asep.
Sebelumnya, KPK mengakui tengah melakukan rotasi penyidik, ada yang dikembalikan ke Polri ada pula yang dikembalikan ke Kejaksaan Agung.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri berdalih rotasi yang dilakukan KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri karena institusi penegak hukum tersebut membutuhkan mereka.
"Karena memang kebutuhan organisasi asal yang meminjamkan sebagian PNS yang dipekerjakan di KPK. Kalau memang dibutuhkan teman-teman untuk kembali, dibutuhkan di sana, ya itu kebutuhan organisasi di sana, kami enggak bisa menolak, " ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020).
Baca Juga: Hadapi Agenda Penting 2020, TNI - Polri Rapim di Mabes Cilangkap
Meski demikian Ali belum mau menyebut nama penyidik maupun jumlah yang ditarik oleh instansi penegak hukum.
Berdasarkan kabar yang sampai ke awak media terkait penyidik yang dikembalikan adalah mereka yang tengah menangani kasus perkara pergantian antar waktu (PAW) Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku.
Dimana dua penyidik tersebut yakni Rosa dari institusi Polri dan Yadyn merupakan jaksa dikembalikan ke Kejaksaan Agung.
Terkait itu, Ali membantah. Ia menyebut tak ada penyidik KPK yang ditarik karena tengah menangani kasus tangkap tangan dalam kasus eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Ya, sepengetahuan kami tidak ada kaitannya, ini istilahnya dipanggil dari sana untuk kembali ke instansi asalnya," ucap Ali.