Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah hingga aat ini masih mempertimbangkan terkait rencana pemulangan ratusan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi teroris pelintas batas atau foreign terrorist fighters (FTF).
Mahfud menuebut pemerintah Indonesia masih memerlukan pertimbangan yang matang agar rencana pemulangan ratusan WNI terduga teroris FTF itu tidak lantas membahayakan negara.
Berdasarkan pertimbangan konstitusi, ratusan WNI terduga teroris FTF itu memiliki hak untuk pulang ke tanah air. Hanya, berdasar pertimbangan lain ada pula kekhawatiran pemulangan mereka akan menularkan paham terorisme.
"Oleh sebab itu sedang dipertimbangkan caranya agar tidak melanggar hukum dan HAM, juga tidak membahaykan negara, tidak membiarkan virus-virus teror tumbuh di sini," kata Mahfud usai mengahdiri acara Penandatanganan Perjanjian Kinerja BNPT di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020).
Baca Juga: Inggris Terapkan Vonis Lebih Berat Bagi Terpidana Teroris
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengungkapkan kekinian pemerintah dibawah Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) tengah merumuskan cara dan menganalisa dampak terkait rencana pemulangan ratusan WNI terduga teroris FTF tersebut.
Menurutnya, pemerintah akan segera menyampaikan keputusannya setelah melakukan analisa.
"Nanti kalau dipulangkan apa langkahnya, kalau tidak dipulangkan apa alasannya. Nanti semua akan dianalisis lalu, akan diputuskan oleh pemerintah," katanya.
Sebelumnya, Mahfud menyebutkan ada sekitar 660 WNI yang diduga teroris FTF tersebar dibeberapa negara. Mahfud menyampaikan bahwa beberapa WNI terduga FTF tersebut ada yang meminta dipulangkan, disisi lain ada pula negara yang bersangkutan memintanya pulang ke Indonesia.
"WNI jumlanya kira-kira 660 begitu yah. Ini kan sekarang persoalannya mereka ini ada yang minta pulang, ada yang menyuruh dipulangkan," kata Mahfud.
Baca Juga: Protes, Ratu Kerajaan Agung Sejagat: Kami Diperlakukan seperti Teroris