Jadi Buronan Kejaksaan, Eks Dirut TransJakarta Bakal Dicekal ke Luar Negeri

Selasa, 28 Januari 2020 | 15:54 WIB
Jadi Buronan Kejaksaan, Eks Dirut TransJakarta Bakal Dicekal ke Luar Negeri
Wakil Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta, Donny Andy S. Saragih ditunjuk sebagai Dirut Transjakarta menggantikan Agung Wicaksono. (Foto dok. Transjakarta)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat sedang memburu eks Direktur Utama (Dirut) TransJakarta Donny Andy Saragih yang telah berstatus terpidana dalam kasus penipuan.

Terkait perburuan itu, pihak kejaksaan berencana mengajukan surat cekal kepada pihak Imigrasi agar supaya Donny tidak melarikan diri ke luar negeri.

Kepala Kejari Jakpus, Riono Budisantoso mengaku, pihaknya sendiri memutuskan mencari Donny karena dianggap tak mau menyerahkan diri setelah divonis penjara dua tahun.

"Iya (dicekal). Tapi masih dalam proses pencekalannya ini. Belom tapi akan kita cekal," ujar Riono saat dihubungi, Rabu (28/1/2020).

Baca Juga: Rekam Jejak Revitalisasi Monas Sejak Era Sutiyoso hingga Anies Baswedan

Riono menyebut, kejaksaan akan mengirimkan surat ke Dirjen Imigrasi untuk meminta agar Donny dilarang pergi ke luar negeri.

"Ngobrol (ke imigrasi). Tapi belum, lagi disiapkan. Suratnya belum sampai ke imigrasi," katanya.

Riono menyampaikan, setelah keberadaanya diketahui, jaksa akan meringkus Donny untuk dijebloskan ke penjara. Dengan demikian, masa pidananya akan bisa berjalan sesuai putusan pengadilan.

"Pas ketemu kami langsung eksekusi lah kami serahkan ke lembaga permasyarakatan menjalani pidananya," katanya.

Diketahui, belakangan ini terungkap fakta Donny merupakan terpidana kasus penipuan. Kasus Donny ini diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst.

Baca Juga: Erick Thohir Sebut Rumah DP 0 Rupiah Tak Mendidik Anak Muda, Kritik Anies?

Tak sendiri, Donny bersama Porman Tambunan alias Andi Tambunan alias Andi dituntut melakukan penipuan berlanjut sesuai pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI