Donny Saragih Eks Dirut TJ Tak Juga Menyerahkan Diri, Jaksa: Kita Cari

Selasa, 28 Januari 2020 | 15:51 WIB
Donny Saragih Eks Dirut TJ Tak Juga Menyerahkan Diri, Jaksa: Kita Cari
Wakil Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta, Donny Andy S Saragih atau Donny Saragih (kiri) saat ditunjuk sebagai Dirut Transjakarta menggantikan Agung Wicaksono. (Foto dok. Transjakarta)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta atau Transjakarta Donny Andy S Saragih tak juga dipenjara meski sudah divonis dua tahun bui karena kasus penipuan. Rencananya, Donny berniat menyerahkan diri ke Kejari Jakarta Pusat hari ini, Selasa (28/1/2020).

Hal ini diungkap oleh Kepala Kejari Jakpus, Riono Budisantoso. Ia menyebut pihaknya sudah menunggu kedatangan Donny sejak pagi. Namun hingga Selasa siang, Donny tak kunjung datang ke kantornya itu.

"Hari ini dia katanya mau datang, tapi ditunggu-tunggu enggak kelihatan," ujar Riono saat dihubungi, Selasa (28/1/2020).

Karena tak kunjung datang, Riono menyebut pihaknya akan menjemput Donny. Setelah ketemu, Donny akan dijebloskan ke penjara untuk menjalani masa hukumannya.

Baca Juga: Ini Kasus Penipuan yang Menjerat Eks Dirut Transjakarta Donny Andy Saragih

"Kita cari lah sampai dapat. Kalau sudah ketemu langsung kita bawa," katanya.

Riono mengaku kaget mengetahui Donny bisa diangkat menjadi Dirut Transjakarta. Padahal, ia sudah divonis bersalah. Namun Riono menganggap hal itu tidak menjadi wewenang pihaknya karena Kejari hanya melakukan proses hukum kasusnya saja.

"Enggak (tahu) ah masak sih? (jadi Dirut Transjakarta). Enggak tahu ya, itu bukan urusan kami. Saya juga enggak ngerti kok bisa jadi dirut," ujar Riono.

Diketahui, belakangan terungkap fakta Donny Saragih yang baru terpilih sebagai Dirut Transjakarta merupakan terpidana kasus penipuan. Ia sebelumnya diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst.

Tak sendiri, Donny bersama Porman Tambunan alias Andi Tambunan alias Andi dituntut melakukan penipuan berlanjut sesuai pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Mantan Dirut TransJakarta Donny Andy Saragih Bantah Lakukan Penipuan

Pengadilan memutuskan menyatakan Donny Saragih serta Andi bersalah dan memvonis keduanya penjara satu tahun dan tetap menjadi tahanan kota pada 15 Agustus 2018.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI