Suara.com - Polisi membongkar praktik prostitusi anak di bawah umur yang terjadi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Bisnis esek-esek dengan modus aplikasi dari Michat tersebut melibatkan empat orang pelaku, yakni MTG alias F, NA, AS dan JF.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP M Irwan Santosa menyebut, para pelaku turut melakukan tindak kekerasan pada korban. Dalam kasus ini, korban adalah anak di bawah umur berinisial JO (15).
Selain melakukan penyiksaan, salah satu pelaku bahkan sempat menyetubuhi korban. Para pelaku turut menjual korban di aplikasi daring Michat dengan tarif yang beragam.
"Salah satu pelaku juga menyetubuhi korban dan memperdagangkan melalui aplikasi MiChat dengan tarif beragam," kata Irwan kepada wartawan, Selasa (28/1/2020).
Baca Juga: Terbongkar! Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata City, Beli di MiChat
Meski demikian, polisi belum merinci lebih jauh terkait kasus tersebut. Sebab, baik pelaku dan korban masih menjalani pemeriksaan secara intensif.
Sebelumnya, praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur kembali terjadi di kawasan DKI Jakarta. Kali ini, polisi membongkar bisnis esek-esek tersebut di Apartemen Kalibata City, Tower Jasmine, Jakarta Selatan.
"Iya betul, ada praktik prostitusi di lokasi tersebut," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama saat dikonfirmasi, Selasa (28/1/2020).
Terbongkarnya kasus itu bermula dari adanya aduan orang hilang di Polres Metro Depok pada 22 Januari 2020 lalu. Dari aduan tersebut, polisi menemukan orang hilang tersebut di Apartemen Kalibata City, tepatnya di Lantai 10 kamar nomor 10 AV.
Korban berinsial JO sempat mendapat tindak penganiayaan. JO disundut rokok, ditampar, bahkan diikat oleh para pelaku.
Baca Juga: Kasus Prostitusi Anak Kafe Khayangan, Polisi Kembali Ciduk 2 Tersangka