Suara.com - Ombudsman akan menelusuri dugaan maladministrasi terkait penunjukan Donny Andy Saragih sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta (TransJakarta).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diduga tidak melakukan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test.
Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho mengatakan seharusnya fit and proper test dilakukan dalam penunjukan direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Menurut Teguh, hal itu diatur dalam Peraturan Gubernur nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi BUMD dan Perusahaan Patungan.
Baca Juga: Erick Thohir Sebut Rumah DP 0 Rupiah Tak Mendidik Anak Muda, Kritik Anies?
"Harusnya ada kalau berdasar Pergub itu, ini kan ada beberapa kriteria calon pejabat BUMD, PNS atau perorangan yang ditunjuk dan diberi rekomendasi Gubernur," ujar Teguh saat dihubungi, Selasa (28/1/2020).
Menurutnya, jika Pemprov melakukan fit and proper test, maka rekam jejak Donny yang merupakan narapidana akan ketahuan. Pemprov bisa meminta surat bebas pidana dari Donny sebagai bagian dari tes tersebut.
"Kalau fit and proper itu kan track record yang bersangkutan bisa kelacak dan itu kan mudah," jelasnya.
Dia menganggap Donny juga tidak bisa berbohong kepada Pemprov karena kasus pidananya bisa diperiksa secara online di situs Mahkamah Agung (MA).
Selain itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga bisa meminta Kejaksaan atau pengadilan tinggi yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Baca Juga: Kasus Penebangan Pohon Monas, PDIP Minta Mensesneg Laporkan Anies ke Polisi
"Kan bisa minta info ke mereka juga, minta bantuan untuk melacak para kandidat, kenapa enggak dilakukan gitu," katanya.