Program itu ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2018. Syarat kepemilikan antara lain adalah yang tidak pernah menerima subsidi rumah dan berpenghasilan Rp4 juta sampai Rp7 juta serta prioritas untuk yang sudah menikah. (Antara)
Erick Thohir Sebut Rumah DP 0 Rupiah Tak Mendidik Anak Muda, Kritik Anies?
Pebriansyah Ariefana Suara.Com
Selasa, 28 Januari 2020 | 13:57 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Anies Masuk 'Medan Pertempuran' di Pilkada Jakarta, PDIP Makin Pede Lawan Paslon yang Didukung Jokowi
25 November 2024 | 13:51 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI