Suara.com - Mantan Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) Donny Andy Saragih ternyata pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pelaporan tersebut berkaitan dengan kasus penggelapan dan penipuan.
Donny dilaporkan saat menjabat sebagai general manager PT Eka Sari Lorena Transport. Diduga, Donny menggelapkan uang senilai Rp 1,4 miliar guna pembayaran operasional dengan cek.
"Ada 8 cek yang nyatanya kosong semua, total sekitar Rp 1,4 miliar," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (28/1/2020).
Adapun pihak pelapor bernama Artanta Barus. Laporan tersebut tertuang dalam nomor laporan LP/5008/IX/2018/PMJ/Dit. Reskrimum, tanggal 18 September 2018. Selain Donny, Artanta juga melaporkan dua orang lainnya bernama Agus Basuki dan Sunani.
Baca Juga: Dicopot karena Bohongi Anies, Eks Dirut TJ: Saya Gak Kuat yang Gitu-gitu
Kekinian, polisi masih menyelidiki kasus dugaan penggelapan dan penipuan tersebut. Sebab, Donny hingga kini belum dimintai keterangan sebagai terlapor.
"Masih dalam tahap penyelidikan ya. Sampai saat ini, yang bersangkutan (Donny) belum bisa diambil keteranganya," kata Yusri.
Sebelumnya, Donny Andy Saragih resmi dicopot dari jabatn Direktur Utama PT Transportasi Jakarta pada Senin (27/1/2020). Padahal, Donny baru diumumkan sebagai Dirut TransJakarta pada Kamis (23/1/2020) pekan lalu.
Kepala Badan Pengawas Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, mendapatkan laporan tentang status hukum Donny pada Sabtu (25/1/2020).
Baca Juga: Anies Bertubi-tubi Dikritik Ferdinand PD, Disebut Gubernur Gagal Paham