Komisi II DPR: Revitalisasi Monas Kejahatan Lingkungan!

Selasa, 28 Januari 2020 | 13:34 WIB
Komisi II DPR: Revitalisasi Monas Kejahatan Lingkungan!
Pekerja mengerjakan proyek revitalisasi taman sisi selatan monumen nasional (Monas), Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (23/01). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyakan revitalisasi Monas merupakan kejahatan lingkungan. Sebab proyek yang digagas Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedab itu tak berizin dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Junimart mempertanyakan sikap Kemensesneg.

"Revitalisasi ini kejahatan lingkungan, ini tidak patuh kepada Keppres Nomor 25 Tahun 1995, bagaimana sikap Setneg, apakah penebangan pohon sudah dapat izin," kata Junimart dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan Kemensetneg, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (28/1/2020).

Dia mempertanyakan apakah Komisi Pengarah untuk Revitalisasi Monas sudah memberikan izin untuk menebang pohon dalam rangka proyek revitalisasi tersebut. Junimart mengingatkan bahwa negara dan Presiden Joko Widodo sudah mencanangkan program penghijauan sehingga jangan sampai bertentangan dengan kebijakan negara.

Baca Juga: Bukan Intensitas Hujan Tinggi, Terungkap Penyebab Monas Kebanjiran

"Masa pohon sudah bagus dan besar yang bisa untuk menahan asap lalu ditebang begitu saja, tolong menteri jangan diam saja," katanya.

Junimart mengatakan seharusnya revitalisasi wajib memiliki izin dari Komisi Pengarah Revitalisasi Monas namun yang jadi masalah adalah proyek tersebut tetap berjalan meskipun izin belum keluar. Karena itu dia mempertanyakan apakah tidak ada upaya menghentikan proyek revitalisasi tersebut sampai keluar izin dari Komisi Pengarah.

"Seharusnya ada izin dahulu untuk merevitalisasi Monas namun sekarang masih dijalankan. Apakah tidak ada upaya untuk memberhentikan proyek itu sampai ada izin?" ujarnya.

Anggota Komisi II DPR RI Endro S Yahman juga menanyakan langkah pengawasan yang dilakukan Mensesneg dalam mengawasi revitalisasi Monas yang menjadi polemik di masyarakat.

Dia mempertanyakan Kawasan Monas termasuk aset negara atau aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Baru Izin Revitalisasi Monas, Komisi Pengarah: Kami Minta DKI Setop Dulu

"Ini fungsi pengawasannya bagaimana. Bagaimana Mensesneg mengawasi revitalisasi Monas yang jadi polemik di media terkait penebangan pohon," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI