Suara.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mencurahkan minimnya alokasi anggaran negara yang diberikan kepada lembaganya. Anwar menyebut alokasi anggaran yang diberikan negara kepada MK di tahun 2020 jauh lebih kecil dibandingkan tahun 2019.
Hal itu disampaikan Anwar di hadapan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang pleno Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi Tahun 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020).
Anwar Usman menyampaikan bahwa pada tahun 2020 MK hanya mendapatkan alokasi anggaran dari negara sebesar Rp 246.215.842.000.
"Jumlah ini jauh lebih sedikit, bahkan tidak sampai separuh dibandingkan alokasi anggaran tahun 2019, yakni sebesar Rp 539.645.401.000," kata Anwar Usman.
Baca Juga: Pada Sidang Pleno Tahunan MK, Jokowi Sebut Indonesia Obesitas Regulasi
Menurut Anwar, anggaran yang diberikan negara sebesar lebih dari Rp 246 miliar itu akan digunakan untuk beberapa kegiatan. Misalnya, kegiatan pendidikan dan pemahaman hak konstitusional warga negara dan peningkatan kerja sama baik dari dalam maupun luar negeri.
Selain itu, kata Anwar Usman, anggaran tersebut juga akan dipergunakan untuk penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Dimana, pada tahun 2020 akan diselenggarakan Pilkada Serentak di 270 daerah.
"Tahun 2020 prioritas yang dikedepankan tetap pada dukungan pelaksanaan fungsi dan peran MK dalam mewujudkan demokrasi berkeadilan. Termasuk untuk menghadapi potensi perkara perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah yang diselenggarakan di 270 daerah," katanya.