Salahkan Sistem Imigrasi soal Harun Masiku, Yasonna Disindir Roy Suryo

Selasa, 28 Januari 2020 | 12:32 WIB
Salahkan Sistem Imigrasi soal Harun Masiku, Yasonna Disindir Roy Suryo
Roy Suryo [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo menampik penyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly soal kesalahan teknis di pihak Imigrasi terkait keberadaan buron kasus suap Harun Masiku. Yasonna dinilai mempersoalkan masalah Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).

Roy Suryo melalui cuitan di cuitan di akun Twitter pribadinya @KRMTRoySuryo2, membeberkan bukti bila Direktorat Jenderal Imigrasi telah meluncurkan SIMKIM terbaru. Hal ini kontras dengan pernyataan Yasonna Laoly.

Pakar telematika tersebut mengkritisi pernyatan Yasonna yang menyebut sistem informasi yang dimiliki pihak Imigrasi terjadi pembaruan namun belum berfungsi di seluruh terminal.

Penyataan itu dianggap gagal menutupi kesalahan lainnya, hingga malah membongkar fakta yang sebenarnya.

Baca Juga: Menkes Terawan: Jangan Takut Virus Kalau Punya Imunitas Tubuh Tinggi

"Tweeps, kalau kesalahan mau ditutupi dengan kesalahan lain, maka akan semakin Terbuka semuanya. MenkumHAM bilang kalau "DELAY 15 hari CCTV" Buronan @KPK_RI Harun Masiku gara2 "SIMKIM v.1.0 th 2008" (?)," cuit Roy Suryo seperti dikutip Suara.com, Selasa (28/1/2020).

Ia pun memaparkan bahwa Dirjen Imigrasi telah meluncurkan SIMKIM versi 2.0 sejak 29 April 2019 yang bertujuan untuk mempermudah warga dalam mengurus paspor karena terintegrasi langsung dengan data kependudukan. Roy mengunggah bidikan artikel mengenai kebijakan itu

"Padahal faktanya-nya SIMKIM v.2.0 sudah jalan semenjak 29 April 2019. Ambyar," imbuhnya.

Roy Suryo bantah pernyataan Yasonna Laoly. (Twitter/@KRMTRoySuryo2)
Roy Suryo bantah pernyataan Yasonna Laoly. (Twitter/@KRMTRoySuryo2)

Sebelumnya, Yasonna Laoly membantah dirinya telah menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku. Bermula pada pernyataannya yang menyebut Harun masih berada di Singapura pada 6 Januari 2020 ketoka KPK meringkus eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Padahal, Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie membenarkan bahwa Harun sudah pulang ke Indonesia sejak tanggal 7 Januari 2022 lalu.

Baca Juga: Diminta Balik ke Kejagung, Jaksa Yadyn Minta Waktu Selesaikan Tugas di KPK

Yasonna mengklaim, perbedaan pernyataan itu disebabkan kesalahan sistem di pihak Imigrasi. Ada data yang tidak langsung masuk ke server.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI