Suara.com - Ketua KPU RI, Arief Budiman telah tiba memenuhi panggilan penyidik KPK, pada Selasa (28/1/2020). Sedianya ia akan dimintai keterangan terkait kasus pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, yang menjerat Harun Masiku.
Arief menyebut akan menyampaikan keterangan apapun, tanpa ada yang ditutupi kepada penyidik KPK.
"Saya nggak tahu kan pertanyaan penyidik apa. Pokoknya semua pertanyaan saya jawab," ujar Arief di lobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Arief pun menyebut syarat yang diajukan caleg PDIP Harun Masiku untuk menggantikan almarhum Zainuddin Kiemas melalui mekanisme PAW lewat pengajuan yang berbeda. Maka itu, KPU menolak PAW yang diajukan oleh PDI Perjuangan.
Baca Juga: Diminta Balik ke Kejagung, Jaksa Yadyn Minta Waktu Selesaikan Tugas di KPK
"Ini pengajuan yang berbeda. Kalau PAW yang lain, ya asal memenuhi syarat ya, kami proses dan itu sudah kami proses," ujar Arief.
Selain Arief, sebenarnya ada juga komisioner KPU turut dipanggil seperti komisoner KPU Viryan Arief, Kabiro Teknis KPU Nur Syarifah dan Kabag Umum KPU Yayu Yuliana.
Mereka semua akan diperiksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka pihak swasta Saeful Basri yang merupakan mantan staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Untuk diketahui, KPK melakukan OTT terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada Rabu 8 Januari 2020. Dalam tangkap tangan tersebut Harun dinyatakan lepas dari penangkapan. Sehingga, KPK berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi Menkumham RI.
Dirjen Imigrasi bersikukuh bahwa Harun berada di Singapura sejak Senin 6 Januari 2020.
Baca Juga: KPK Periksa Ketua KPU Arief Budiman Terkait Kasus Harun Masiku
Sehingga, Dirjen Imigrasi kembali menyampaikan bahwa terjadi kesalahan teknis pihak Imigrasi. Ternyata Harun kembali berada di Indonesia sehari sebelum dilakukan OTT oleh KPK. Itu pun baru disampaikan Imigrasi pada Rabu (22/1/2020).