Mensos Ingin Kemensos Penuhi Hak-hak Penyandang Disabilitas

Selasa, 28 Januari 2020 | 10:50 WIB
Mensos Ingin Kemensos Penuhi Hak-hak Penyandang Disabilitas
Mensos, Juliari Batubara. (Dok : Kemensos)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Sosial (Mensos), Juliari P. Batubara minta jajarannya memastikan Kementerian Sosial (Kemensos) menjadi yang terdepan dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Selain pemenuhan kuota penyediaan pekerjaan, Mensos juga minta kepastian bahwa fasilitas di lingkungan Kemensos sudah ramah disabilitas.

“Saya ingatkan kembali adanya kewajiban mempekerjakan penyandang disabilitas 1 persen untuk swasta dan 2 persen untuk instansi pemerintah. Kalau perlu, Kemensos bisa lebih dari 2 persen,” katanya, dalam kunjungan kerjanya ke Balai Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial, di Jakarta, Senin (27/1/2020).

Mensos mengingatkan pentingnya memperhatikan hak-hak penyandang disabilitas, sekaligus mengimplementasikan Indonesia ramah disabilitas. Adapun jumlah penyandang disabilitas di Indonesia sebanyak 21,84 juta orang, atau sekitar 8,56 persen penduduk Indonesia. Dari angka tersebut, hampir setengahnya merupakan menyandang disabilitas ganda.

Menurut Juliari, populasi itu cukup besar, karena hampir setara dengan jumlah penduduk Malaysia.

Baca Juga: Grace Batubara Pastikan Kemensos Hadir bagi Masyarakat Terdampak Bencana

“Jumlah 20-an juta orang itu cukup besar, bisa mendirikan negara sendiri. Tapi yang tidak kalah penting, hak-hak mereka perlu diperhatikan,” katanya.

Selain itu, akomodasi para penyandang disabilitas pada sektor lapangan kerja juga merupakan amanat undang-undang. Pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sudah diatur secara jelas tentang kewajiban mengakomodasi penyandang disabilitas di lapangan kerja.

Pada pasal Pasal 53 ayat (1), diamanatkan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

Regulasi yang ada sudah cukup jelas. Bahkan Kemensos juga tengah menyusun regulasi soal ini. Juliari minta agar Kemensos menjadi pihak yang paling depan dalam pemenuhan hak-hak bagi penyandang disabilitas.

“Kalau kita mau membuat aturan, ya kita harus konsisten melaksanakan. Jadi apa yang perjuangkan itu juga yang harus kita lakukan setiap hari. Jadi kita punya integritas,” kata Mensos.

Baca Juga: Kemensos dan Pemprov Jabar Siapkan Panti bagi Penerima Manfaat Wyata Guna

Lebih jauh ia minta kepada jajarannya untuk memetakan bidang kerja di Kemensos yang memungkinkan akomodasi para penyandang disabilitas.

“Kita bisa menampung penyandang disabilitas di jenis-jenis pekerjaan yang tidak terlalu membutuhkan mobilitas tinggi, seperti di bagian call center atau back office. Saya kira, hal ini bisa dilakukan,” katanya.

Terkait implementasi UU No. 8/2016, khususnya kewajiban mengakomodasi para penyandang disabilitas di sektor pekerjaan, juga sudah pernah disampaikan Mensos dalam pertemuan dengan Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan, dalam kesempatan meninjau Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Intelektual (BRSPDI) Ciung Wanara dan Balai Rehabilitasi Vokasional Penyandang Disabilitas (BBRVPD), di Cibinong, Bogor, beberapa waktu lalu.

“Saya berdiskusi dengan Bapak Wakil Bupati. Mohon disosialisasikan amanat UU tersebut, baik di pemerintahan maupun di kalangan dunia usaha, kan di Bogor ini banyak sekali perusahaan,” tambahnya.

Kepada wakil bupati, Mensos berharap, kesempatan kerja para alumni kedua balai bisa diperluas, khususnya di wilayah Bogor.

Dalam laporannya kepada Mensos, Kepala Badan Pendidikan Pelatihan dan Penyuluhan Sosial, Syahabuddin menyatakan, Pusdiklat Kesejahteraan Sosial adalah lembaga pemerintah yang fungsi utamanya menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kesejahteraan sosial.

Mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial, Pusdiklat Kesejahteraan Sosial merupakan salah satu bagian dari Badan Pendidikan, Penelitian dan Penyuluhan Sosial Kemensos.

“Garis besar penyelenggaraan diklat kesejahteraan sosial difokuskan pada Pengembangan SDM Kesejahteraan Sosial melalui sistem kediklatan yang inovatif dan kompetitif,” katanya. (*)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI