Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman dalam perkara kasus suap PAW anggota DPR RI yang menjerat Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku.
Arief rencana akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyedikan untuk tersangka pihak swasta Saeful Basri yang merupakan mantan staf Sekretaris Jenderal PDI P Hasto Kristiyanto.
"Kami periksa Arief dalam kapasitas saksi untuk tersangka (SAF)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dikonfirmasi, Selasa (28/1/2020).
Selain Arief, penyidik juga memanggil komisoner KPU Viryan Arief dan Kabiro Teknis KPU Nur Syarifah dalam kasus yang juga turut menjerat rekannya yakni Wahyu Setiawan yang kini sudah dicopot dari jabatan sebagai komisoner KPU.
Baca Juga: Firli Bahuri: Saya Tak Pernah Bilang Harun Masiku di Luar Negeri
Arief diketahui lebih dahulu tiba di KPK. Arief pun sempat menyampaikan ke awak media akan memberikan keterangan sesuai prosedur di KPU dalam penetapan calon anggota DPR RI.
"Perihal penetapan calon terpilih, kemudian seputar pergantaian antar waktu yang sudah kami kerjakan kemarin," ujar Arief saat tiba di gedung KPK.
Kemudian, turut diperiksa bagian legal VIP money changer, Carolina dan Kabag Umum KPU Yayu Yuliana. Mereka semua diperiksa untuk tersangka Safulah.
Untuk diketahui, KPK melakukan OTT terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada Rabu 8 Januari 2020. Dalam tangkap tangan tersebut Harun dinyatakan lepas dari penangkapan. Sehingga, KPK berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi Menkumham RI.
Dirjen Imigrasi bersikukuh bahwa Harun berada di Singapura sejak Senin 6 Januari 2020.
Baca Juga: Menkumham Bantah Punya Kepentingan di Balik Kasus Harun Masiku
Sehingga, Dirjen Imigrasi kembali menyampaikan bahwa terjadi kesalahan teknis pihak Imigrasi. Ternyata Harun kembali berada di Indonesia sehari sebelum dilakukan OTT oleh KPK. Itu pun baru disampaikan Imigrasi pada Rabu (22/1/2020).