MK: UU KPK Paling Banyak Digugat

Selasa, 28 Januari 2020 | 10:46 WIB
MK: UU KPK Paling Banyak Digugat
Aksi teatrikal di gedung KPK jelang pelantikan pimpinan KPK yang baru, Jumat (20/12/2019). (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengungkapkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan undang-undang yang paling sering diuji. MK telah menerima permohonan pengujian terhadap Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 yang dinilai melemahkan KPK itu sebanyak 9 kali.

Hal itu dikatakan Anwar dalam sidang pleno Laporan Tahunan MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020). Anwar menyampaikan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK berada diurutan kedua setelah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mendapat permohonan pengujian sebanyak 18 kali.

"Kedua, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi sebanyak 9 kali," kata Anwar Usman dalam persidangan.

Kemudian, Usman mengatakan diurutan ketiga yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dengan permohonan pengujian sebanyak 5 kali.

Baca Juga: Ketua KPK Buka Suara soal Jaksa yang Diduga Pernah Periksa Dirinya

Selanjutnya, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggantian Undang-Undang Nomor 1 Tahunahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimna dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, masing masing diuji 4 kali.

"Total sepanjang tahun 2019 ada 51 undang-undang yang dimohonkan pengujian," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI