Riza Patria Pernah Terdakwa Korupsi Jadi Cawagub, Golkar: Enggak Masalah

Selasa, 28 Januari 2020 | 09:31 WIB
Riza Patria Pernah Terdakwa Korupsi Jadi Cawagub, Golkar: Enggak Masalah
Salah satu Cawagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta turut menanggapi soal Calon Wakil Gubernur atau Cawagub DKI Ahmad Riza Patria yang ternyata pernah menjadi terdakwa kasus korupsi. Partai berlambang pohon beringin tidak mempermasalahkan hal tersebut.

Ketua fraksi Golkar DPRD DKI, Basri Baco mengatakan, Riza Patria tidak terbukti bersalah atas kasus pengadaan alat saat Pemilu 2004 lalu. Karena itu ia menganggap majunya Riza sebagai calon pengganti Sandiaga Uno sah-sah saja.

"Saya pikir enggak terlalu masalah lah, yang penting kan dia tidak terbukti," ujar Basri saat dihubungi, Selasa (28/1/2020).

Menurutnya terjadinya penjegalan terhadap para tokoh politik adalah hal yang lumrah terjadi. Pasalnya berbagai pihak zaman sekarang memiliki kepentingannya masing-masing.

Baca Juga: Dukung Riza Patria Jadi Cawagub DKI, Sandiaga: Gerindra Solid Enggak Nih?

"Jaman sekarang apalagi, banyak orang yang dijebak dari kiri-kanan," katanya.

Ia menyebut seorang residivis atau mantan narapidana masih memiliki hak untuk maju di kontestasi politik. Apalagi, kata Basri, Riza yang dinyatakan tidak bersalah dalam kasusnya.

"Kan dia tidak terbukti, residivis saja masih punya hak untuk banding. Jangan terlalu dipermasalahkan lah," pungkasnya.

Diketahui, Riza rupanya tidak hanya memiliki rekam jejak yang mumpuni khususnya di wilayah parlemen nasional. Riza Patria yang saat ini merupakan anggota DPR RI ternyata juga tercatat pernah tersandung kasus korupsi.

Kasus itu muncul ketika tahun 2005 Riza tengah menjabat sebagai Kepala Divisi II KPUD DKI Jakarta. Riza didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa Pemilu 2004.

Baca Juga: Anies, Sandiaga Uno hingga Riza Patria Hadiri Rakerda Partai Gerindra

Tak sendirian, Riza Patria didakwa bersama Ketua KPUD DKI Jakarta saat itu, M Taufik -- sekarang Ketua DPD Gerindra dan Wakil Ketua DPRD -- dan Bendahara KPUD DKI Jakarta R Neneng Euis Susi Palupi. Karena kasus ini, negara dirugikan Rp 29,8 miliar.

Dilansir dari laman antikorupsi.org, penyelewengan itu terjadi dalam 12 item pengadaan barang untuk pemilihan umum, seperti rompi, papan tulis, dan tiang bendera.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI