Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah mengembalikan seorang jaksa yang bertugas di Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) kepada Kejaksaan Agung tetapi mengaku tak tahu jika jaksa tersebut pernah memeriksa Ketua KPK saat ini, Firli Bahuri.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengklaim bahwa jaksa yang bernama Sugeng tersebut dikembalikan ke institusi asalnya atas permintaan Kejagung sendiri.
"Bukan dikembalikan, tapi dipanggil kembali untuk di sana (Kejagung). Tapi, surat keputusannya belum ada, saya sudah konfirmasi itu ke biro SDM (KPK)," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020).
Saat dikonfirmasi, apakah Sugeng pernah memeriksa Firli Bahuri dalam dugaan pelanggaran etik, Ali mengaku tidak tahu.
Baca Juga: Kembali Mangkir, KPK Akan Jemput Paksa Nurhadi dan Menantunya
"Saya enggak tahu apakah Pak Sugeng kepala tim (Periksa pelanggaran etik Firli Bahuri) atau bukan. Tapi, memang Pak Sugeng dulu di pemeriksa internal. Tetapi apakah bagian dari tim, saya mesti konfirmasi ulang," jawab Ali.
Sugeng, menurut kabar yang diterima juru warta, seharusnya masih bertugas di KPK hingga 2022. Sugeng juga disebut pernah memeriksa Firli, yang kala itu masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.
Firli diperiksa karena diduga bertemu dengan Tuan Guru Bajang Zainul Majdi (TGB), yang saat itu masih menjabat sebagai Gubernur Nusa Tenggara Barat. Padahal KPK di masa itu sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi divestasi Newmont dan TGB diduga terlibat di dalamnya.
Hasil pemeriksaan ketika itu menyimpulkan Firli melakukan pelanggaran etik berat. Hasil pemeriksaan itu sudah disampaikan ke Panitia Seleksi Pimpinan KPK saat Firli masih mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK jilid V periode 2019-2023.
Baca Juga: Penyidik Dipulangkan ke Polri dan Kejaksaan, KPK: Mereka Dibutuhkan di Sana