Kembali Mangkir, KPK Akan Jemput Paksa Nurhadi dan Menantunya

Senin, 27 Januari 2020 | 21:43 WIB
Kembali Mangkir, KPK Akan Jemput Paksa Nurhadi dan Menantunya
Bekas Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman usai diperiksa KPK (Suara.com/Welly)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono kembali mangkir dalam pemanggilan kedua penyidik KPK. Sedianya keduanya diperiksa sebagai tersangka dalam perkara kasus suap dan gratifikasi perkara di MA tahun 2011-2016.

Keduanya juga tidak memberikan alasan ketidak hadirannya kepada penyidik KPK. Diketahui dalam pemanggilan jadwal ulang sebagai saksi maupun tersangka mereka pun sudah hampir empat kali mangkir.

"Sesuai dengan KUHAP kita ada perintah untuk membawa dengan panggil paksa untuk dua tersangka. Tapi kapan waktunya dan seperti apa bentuk kegiatannya kami tidak bisa kami sampaikan ke teman-teman semua," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020).

Ali mengatakan pemanggilan paksa terhadap kedua tersangka bakal dilakukan sekaligus melayangkan surat panggilan ketiga. Meski begitu, Ali belum dapat menyampaikan kapan surat ketiga akan dilayangkan oleh penyidik.

Baca Juga: Ajukan Banding, KPK Disebut Giring Opini soal Vonis Romahurmuziy

"Penyidik KPK akan melakukan pemanggilan ketiga disertai dengan perintah membawa," ungkap Ali

Sedangkan pemberi suap Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) hari ini dalam pemeriksaan juga tidak hadir. Namun, memberikan surat alasan tak hadir ke KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI