Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan enam tahanan politik Papua. Mereka sebelumnya didakwa atas kasus makar atau pemufakatan jahat terkait pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara.
Mejelis hakim memutuskan proses persidangan akan tetap dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi. Hal itu dikatakan Ketua Majelis Hakim Agustinus Setya Wahyu dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/1/2019).
Agustinus menyatakan permohonan eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum enam tahanan politik Papua tidak dapat diterima.
"Menyatakan, eksepsi atau keberatan yang disampaikan penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata Agustinus.
Baca Juga: Komnas HAM soal Koteka Tapol Papua di Sidang: Hakim Harus Terima Perbedaan
Agustinus mengemukakan bahwa eksepsi yang diajukan kuasa hukum enam tahanan politik Papua tidak dapat diterima lantaran telah memasuki pokok perkara.
Selanjutnya, Agustinus pun meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk meneruskan pemeriksan terhadap perkara tersebut. Adapun, sidang lanjutan rencana akan digelar pada Senin (3/2/2019) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU.
"Memberikan kepada penuntut untuk melanjutkan peneriksaan perkara ini," katanya.
Sebelum persidangan, kuasa hukum enam Tapol Papua, Oky Wiratama mengaku tidak memiliki harapan lebih kepada majelis hakim. Sebab, kata dia, dalam perkara pidana mejelis hakim jarang sekali mengabulkan putusan sela.
Adapun enam terdakwa itu adalah Ariana Elopere, Dano Anes Tabuni, Suryanta Anta Ginting, Ambrosius Mulait, Charles Kossay dan Issay Wenda.
Baca Juga: Teror Virus Corona, Bandara dan Pelabuhan di Papua Diperketat
"Kalau dari saya, tidak terlalu banyak berharap ke Majelis Hakim dalam putusan sela. Karena dalam kasus-kasus pidana, jarang sekali hakim mengabulkan putusan sela," kata Oky saat dikonfirmasi, Senin (27/1/2020) siang.