Habil Marati mengemukakan bahwa majelis hakim tidak bisa membuktikan tuduhan kepada dirinya terkait uang senilai SGD 15 ribu yang diberikan kepada Kivlan untuk membeli sejumlah senjata api. Habil Marati menyebut dalam mengambil putusan majelis hakim tidak menggunakan fakat persidangan.
"Kan saya dituduh memberikan 15 ribu dolar, tapikan tidak dibuktikan. Tadi jelas hakim tidak menggunakan fakta persidangan. Fakta persidangan mengatakan Kivlan Zein bahwa itu uang milik dia," kata Habil Marati.
"Jadi vonis ini adalah vonis hanya sekadar untuk menghibur Jaksa dan penyidik," imbuhnya.
Diketahui, Habil Marati ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan ancaman pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan satu bos lembaga survei.
Baca Juga: Intai Wiranto dan Luhut, Habil Marati Pesan Ini ke Orang Suruhan Kivlan Zen
Para tokoh yang menjadi target pembunuhan itu di antaranya adalah Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan, Menkopolhukam Wiranto, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, dan dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere.