Suara.com - Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal Habil Marati menilai vonis 1 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim cuma sekadar untuk menghibur jaksa dan penyidik.
Habil berdalih bahwa majelis hakim pada dasarnya tidak bisa membuktikan terkait keterlibatan dirinya dalam membantu mendanai kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zein yang disebut untuk merancang pembunuhan terhadap tokoh nasional dan bos lembaga survei.
Habil Marati menilai bahwa majelis hakim tidak bisa membuktikan tuduhan kepada dirinya terkait uang senilai SGD 15 ribu yang diberikan kepada Kivlan untuk membeli sejumlah senjata api.
Habil Marati lantas menyebut dalam mengambil putusan majelis hakim tidak menggunakan fakat persidangan.
Baca Juga: Eksepsi Habil Marati Ditolak Hakim, Sidang Lanjut Pemeriksaan Saksi
"Kan saya dituduh memberikan 15 ribu dolar, tapikan tidak dibuktikan. Tadi jelas hakim tidak menggunakan fakta persidangan. Fakta persidangan mengatakan Kivlan Zein bahwa itu uang milik dia," kata Habil Marati usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/1/2020).
Menurut Habil Marati vonis 1 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim itu pun hanya sekadar menghibur jaksa dan penyidik.
"Jadi vonis ini adalah vonis hanya sekadar untuk menghibur Jaksa dan penyidik," katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal Habil Marati satu tahun penjara. Habil Marati dinyatakan terbukti secara sah membantu atas kepemilikan senjata api Kivlan Zein.
Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Saifuddin Zuhri menuturkan pertimbangan yang memberatkan atas vonis yang diberikan kepada Habil Marati lantaran yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya.
Baca Juga: Bantah Danai Kivlan Beli Senpi, Habil Marati: Uangnya Buat Survei Komunis
Sedangkan, pertimbangan yang meringankan yakni Habil Marati belum pernah dihukum atas tindakan pidana dan mempunyai tanggung jawab keluarga.