Dianggap Halangi Kasus Harun, Menteri Yasonna Akui Wajar Dilaporkan ke KPK

Senin, 27 Januari 2020 | 18:42 WIB
Dianggap Halangi Kasus Harun, Menteri Yasonna Akui Wajar Dilaporkan ke KPK
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) sekaligus Ketua DPP PDIP Bidang Hukum dan Perundang-undangan PDIP Yasonna H Laoly memberi keterangan kepada wartawan di Royal Ambarrukmo, Sleman, DI Yogyakarta, Jumat (17/1/2020). - (Suara.com/Baktora)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengaku tak ambil pusing
setelah dilaporkan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam laporan itu, Yasonna diduga menghalang-halangi penyidikan terkait kasus suap yang menyeret nama kader PDI Perjuangan Harun Masiku terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Terkait hal itu, Yasonna menganggap, pelaporan yang dilakukan para pegiat antikorupsi di KPK itu adalah wajar.

Alasannya, dia menilai orang-orang yang melaporkannya itu tak mengerti masalah sebenarnya atas status buron Harun Masiku di KPK.

Baca Juga: Dinilai Cacat Moral, Jokowi Didesak Evaluasi Kerja Menkumham Yasonna Laoly

"Itu wajar-wajar saja itu, kan mereka belum tahu bagaimana kasusnya," kata Yasonna di Sekolah Tinggi Filsafat Teologi (STFT) Jakarta, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (27/1/2020).

Sebelumnya, Yasonna dilaporkan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi ke KPK pada Kamis (23/1/2020).

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhan mengatakan bahwa laporan itu berangkat dari adanya dugaan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi telah menyampaikan bahwa Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020.

Harun merupakan penyuap Wahyu dalam kasus suap PAW Anggota DPR RI 2019-2024.

Kurnia pun menduga bahwa adanya percobaan perlindingan terhadap Harun Masiku. Di mana, Yassona Laoly dalam kesempatannya menyampaikan bahwa Harun belum kembali ke Indonesia sejak keberangkatannya ke Singapura pada 6 Januari 2020.

Baca Juga: FPI, GNPF Ulama dan PA 212 Lewat Press Release Minta Yasonna Laoly Mundur

"Narasi yang selama ini diucapkan oleh Yasonna Laoly pun mesti disorot tajam. Kuat dugaan bantahan Yasonna terkait dengan keberadaan Harun selama ini dilakukan untuk melindungi yang bersangkutan dari jerat hukum KPK," ungkap Kurnia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI