Suap Proyek BHS, Saksi: Eks Dirut PT Inti Pinjam Rp 5 M ke Eks Dirkeu AP II

Senin, 27 Januari 2020 | 17:47 WIB
Suap Proyek BHS, Saksi: Eks Dirut PT Inti Pinjam Rp 5 M ke Eks Dirkeu AP II
Komisaris PT Tri Mitra Lestari Teddy Simanjuntak mengungkap adanya sejumlah utang piutang antara mantan Direktur Utama PT INTI Darman Mapanggara dengan eks Dirkektur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y. Agus Salam. Hal itu disampaikan Teddy saat menjadi saksi perkara suap Proyek pengadaan Baggage Handling System atau suap BHS di Pengadilan Tipokor, Jakarta Pusat, Senin (27/1/2020). (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisaris PT Tri Mitra Lestari Teddy Simanjuntak mengungkap adanya sejumlah utang piutang antara mantan Direktur Utama PT INTI Darman Mapanggara dengan eks Dirkektur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y. Agus Salam.

Hal itu disampaikan Teddy saat menjadi saksi perkara suap Proyek pengadaan Baggage Handling System atau suap BHS di Pengadilan Tipokor, Jakarta Pusat, Senin (27/1/2020).

Teddy mengatakan pernah menjadi perantara permintaan pinjaman uang Rp 5 miliar yang di perintah Darman kepada Andra pada tahun 2018. Uang tersebut, kata Teddy, sebagai pinjaman utang Darman kepada Andra.

"Itu, awalnya saya kurang begitu tahu pak pinjaman tersebut karena bukan saya yang mencari pinjaman, tapi waktu itu beliau, Pak Darman minta bantuan saya untuk bisa menandatangani kontrak perjanjian. Setelah itu, beliau percaya untuk saya mengambil uang," kata Teddy.

Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Wahyu Setiawan 40 Hari Lagi

Menurutnya, ada sekitar tiga kali menerima pinjaman uang dari Andra pada bulan juli 2018. Meski begitu, Teddy mengatakan adanya perjanjian antara Andra dan Darman bahwa pinjaman uang tersebut berbunga.

"Itu tanggal 2 bulan Juli, dengan nilai Rp 5 miliar dengan bunga Rp 250 juta yang tanda tangan beliau langsung Pak darman dengan Pak Andra," ujar Teddy

Lebih lanjut, ia menilai tak hanya sekali Darman meminjam uang kepada Andra. Namun, ada sekitar dua kali perjanjian peminjaman uang. Namun, kata Teddy, ada beberapa utang yang dipinjam Darman sudah dikembalikan kepada Andra, sekaligus bungannya.

"Untuk bayar utang pak, pengaluan saya," tutup Teddy.

Untuk diketahui, dalam dakwaan bahwa Darman melalui Taswin sebagai perantara uang suap kepada Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Yastrialsyah Agussalam. Adapun uang yang diberikan sebesar 71 ribu dolar AS dan 96.700 dolar Singapura.

Baca Juga: Trimedya: Jokowi Pilih Artidjo Alkostar Jadi Dewas KPK agar Publik Diam

Uang itu, ditujukan untuk mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS) di Kantor Cabang PT Angkasa Pura II antara PT Angkasa Pura Propertindo dan PT INTI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI