Ajukan Banding, KPK Disebut Giring Opini soal Vonis Romahurmuziy

Senin, 27 Januari 2020 | 17:14 WIB
Ajukan Banding, KPK Disebut Giring Opini soal Vonis Romahurmuziy
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy bersiap untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/9). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menurut Maqdir kliennya pun, akan siap menghadapi banding yang diajukan JPU.

"Klien kami menyatakan siap menghadapi peradilan banding seraya berdoa kepada Allah SWT, Tuhan YME, agar diberikan kebebasan, setidaknya keringanan, dlm vonis Pengadilan Banding berdasarkan fakta-fakta persidangan yang tak terbantahkan," kata dia.

Siang tadi, KPK melalui JPU resmi melakukan banding kepada Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, atas vonis dua tahun eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Rommy.

"Perkara atas nama Romahurmuziy, JPU KPK menyatakan sikap melakukan upaya hukum banding," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dikonfirmasi, Senin (27/1/2020).

Baca Juga: Sidang Vonis Rommy, Majelis Hakim Sebut Eks Menag Lukman Terima Rp 70 Juta

Ali pun memberikan alasan JPU melakukan banding lantaran vonis yang diterima Rommy tidak memenuhi rasa keadilan.

"Vonis majelis hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat," ujar Ali.

Ali menyebut untuk uang pengganti dengan total Rp 46, 5 juta yang dituntut oleh JPU sama sekali tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim.

Diketahui, majelis hakim telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Rommy. Eks Ketum PPP iti dinyatakan bersalah dan menerima menerima suap Rp 325 juta dari Haris Hasanudin. Sementara dari Muafaq Wirahadi, Rommy menerima Rp 91,4 juta.

Namun, putusan hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.

Baca Juga: Rommy Menangis Saat Bacakan Puisi untuk Anak dan Istri Pada Akhir Pledoi

Selain itu, JPU juga menuntut pidana tambahan terhadap Rommy dalam wujud pembayaran uang Rp 46,4 juta. JPU juga meminta hakim mencabut hak politik Rommy selama 5 tahun terhitung setelah menyelesaikan masa pemenjaraan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI