Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus suap penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024.
Ketiga tersangka itu adalah eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan pihak swasta bernama Saeful Bahri.
Menurut Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, penahanan ketiga tersangka itu diperpanjang selama 40 haru ke depan.
"WSE, ATF dan SAE perpanjangan penahanan rutan 40 hari,” kata Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Senin (27/1/2020).
Baca Juga: Diperiksa Suap Wahyu Setiawan, Hasto Sekjen PDIP Penuhi Panggilan KPK
Ali menyebut perpanjangan penahanan dilakukan mulai 29 Januari 2020 sampai dengan 8 Maret 2020. Hal itu dilakukan untuk melengkapi sejumlah berkas penyidikan.
"Dari mulai 29 Januari sampai dengan 8 Maret 2020,” kata dia.
Selain tiga tersangka, KPK juga menjerat Caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku sebagai tersangka karena diduga menyuap Wahyu untuk meloloskannya menjadi anggota DPR dalam PAW menggantikan almarhum Nazzarudin Kiemas, adik kandung Taufik Kiemas yang meninggal pada Maret 2019.
Terkait kasus ini, KPK telah memasukan nama Harun dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran hingga kini masih buron.
Baca Juga: Periksa Advokat PDIP Donny, KPK Cecar Soal Aliran Uang ke Wahyu Setiawan