Bisa Terdeteksi Kamera ETLE, Pemotor Main HP saat Berkendara Bisa Ditilang!

Senin, 27 Januari 2020 | 16:01 WIB
Bisa Terdeteksi Kamera ETLE, Pemotor Main HP saat Berkendara Bisa Ditilang!
Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) (Suara.com/Adit Rianto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) terus dikembangkan. Nantinya, pengemudi sepeda motor yang bermain telepon seluler saat berkendara bakal ditilang polisi

"Mereka (pengendara motor) yang menyetir sambil menelepon atau mengetik di layar ponsel kena (tilang ETLE)," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf di Polda Metro Jaya, Senin (27/1/2020).

Yusuf menerangkan, nantinya kamera ETLE akan mampu menangkap pengemudi sepeda motor yang bermain ponsel. Selain itu, kamera ETLE mampu merekam pelanggaran lainnya, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, serta melanggar marka jalan.

"Tiga pelanggaran ini kami fokuskan karena menjadi salah satu penyebab kemacetan," sambungnya.

Baca Juga: Mulai Februari 2020, Pelat Luar Jakarta yang Melanggar Bisa Terdeteksi ETLE

Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, pengendara motor yang tidak menggunakan helm bisa bakal denda maksimal Rp 250 ribu. Melanggae marka jalan nantinya akan didenda Rp. 500 ribu

"Melanggar marka jalan ancaman kurungannya 2 bulan dengan denda Rp 500.000. Kalau terganggu konsentrasinya misalnya karena memakai handphone diancam kurangan 3 bulan dengan denda Rp 750.000," papar Fahri.

Seperti diketahui, wacana penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) terhadap sepeda motor terus dimatangkan. Direncanakan, sistem tilang menggunakan kamera canggih tersebut akan diterapkan pada bulan Februari tahun 2020.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI