Tak Ngaku Pernah Jadi Napi, Andy Saragih Pilih Bohong Agar Jadi Dirut TJ

Senin, 27 Januari 2020 | 15:59 WIB
Tak Ngaku Pernah Jadi Napi, Andy Saragih Pilih Bohong Agar Jadi Dirut TJ
Wakil Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta, Donny Andy S. Saragih ditunjuk sebagai Dirut Transjakarta menggantikan Agung Wicaksono. (Foto dok. Transjakarta)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Donny Andy Saragih telah resmi dicopot dari jabatan Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta (TransJakarta). Alasannya, Donny disebut pernah berbohong soal status hukumnya kepada pihak Pemprov DKI Jakarta.

Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) Faisal Syafruddin mengatakan Donny memberikan keterangan tak sesuai saat pemilihan direksi TransJakarta. Donny disebutnya mengaku tidak pernah dihukum oleh lembaga penegak hukum negara.

"Donny Saragih terbukti telah menyatakan hal yang tidak benar untuk kepentingannya dalam mengikuti proses seleksi sebagai direksi BUMD," ujar Faisal kepada wartawan, Senin (27/1/2020).

Faisal menjelaskan, saat pemilihan direksi BUMD, harus ada uji kompetensi dan kealihan. Donny disebutnya sudah mengikuti ujian dan dianggap lolos.

Baca Juga: Diserang Orang Tak Dikenal Pakai Silet, Penumpang TransJakarta Lapor Polisi

Setelah itu, ia diminta membuat surat pernyataan Cakap Melakukan Perbuatan Hukum. Dalam surat itu Donny harus membuat pernyataan tidak pernah dihukum.

"Namun pernyataan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan bahwa tidak pernah dihukum (butir 2 Surat Pernyataan) ternyata tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya," jelasnya.

Faisal mengatakan keputusan pemberhentian diambil bersdasarkan keputusan pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Mekanisme ini disebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD.

"Keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari pelaksanaan tugas BP BUMD sebagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang memiliki fungsi untuk melakukan pembinaan terhadap BUMD," katanya.

Keputusan ini, kata Faisal, membatalkan keputusan para pemegang saham di luar RUPS tanggal 23 Januari 2020 yang mengangkat Donny Andy Saragih sebagai Dirut. Selain itu keputusan lainnya adalah menerima pengunduran diri dan memberhentikan dengan hormat Dirut PT Transjakarta saudara Agung Wicaksono.

Baca Juga: Siang Ini, Anies Ungkap Alasan Pilih Napi Penipuan Jadi Dirut TransJakarta

"Mengangkat saudara Yoga Adiwinarto sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Transjakarta," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI