Suara.com - Lokataru Foundation dan Indonesian Corruption Watch (ICW) menyambangi gedung Pusat Pemulihan Kejaksaan Agun RI, Senin (27/1/2020).
Pendiri Lokataru Foundation Haris Azhar mengatakan kedatangannya untuk mempertanyakan tentang perampasan aset milik terpidana Lee Darmawan Kertarahardja Harianto alias Lee Chin Kiat pada tahun 1990 silam.
"Hari ini Lokataru dan ICW datang ke pusat pemulihan aset untuk menyampaikan temuan dan juga mempertanyakanlah ada kasus lama awal tahun 1990 an kasus korupsi yang diikuti dengan perampasan aset dan perampasan aset itu jumlahnya fantastis, yaitu 11 juta meter persegi miliknya saudara milik Lee Darmawan," kata Haris di Kejagung RI.
Untuk diketahui, terpidana Lee Darmawan dijatuhkan vonis 12 tahun penjara dan pidana membayar uang pengganti sejumlah Rp 85 miliar terkait kasus BLBI. Vonis itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 1662 K/PID/1991 tanggal 21 Maret 1992 juncto Putusan Pengadilan Tinggi No. 26/PID/PT.DKI tanggal 9 April 1991 juncto Putusan Pengadilan Negeri :56/PID/B/1990/PN. Jakarta Barat tanggal 14 November 1990.r.
Baca Juga: Kejagung Sita 1.400 Sertifikat Tanah Milik 5 Tersangka Kasus Jiwasraya
Di dalam putusan, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa tanah dan atau bangunan seluas 11.932.589 meter persegi di 25 lokasi dirampas untuk negara.
Menurut Haris, pihak Kejaksaan telah menyita 11.932.589 meter persegi tanah milik Lee Darmawan.
Dia menyampaikan, berdasarkan Nota Dinas Kejaksaan Agung tahun 2018 hingga saat ini barang rampasan berupa tanah dan bangunan berdasarkan putusan tersebut telah dieksekusi serta diserahkan ke Bank Indonesia sebesar 10.013.837 atau 10 juta meter persegi.
"Jadi masih tersisa 1 juta lebih meter persegi. tapi juga ada sekitar 800 ribu meter persegi asetnya Lee Darmawan yang terikut disita dan tak ada di dalam putusan, artinya ada di dalam kejaksaan," kata dia.
Terkait hal itu, eks Koordinator KontraS itu mempertanyakan tentang adanya penyitaan aset yang berlebih dari Kejaksaan serta mempertanyakan aset-aset yang dirampas Kejagung apakah sudah dikembalikan ke negara atau didaftarkan kepada Kementerian.
Baca Juga: Diperiksa Kejagung soal Jiwasraya, Danny: Saya Tak Boleh Ngomong Apa-apa
"Kami mempertanyakan aset-aset yang dirampas ke Kejaksaan Agung itu atas oleh jaksa apakah itu sudah diserahkan balik ke negara ke Bank Indonesia atau didaftarkan di kementerian keuangan," ucap dia.
Tak hanya itu, Haris mengaku juga mencium adanya potensi aset terpidana kasus korupsi yang diselewengkan atau dijual oleh para Jaksa saat HM Prasetyo masih menjabat sebagai Jaksa Agung RI. Sebab, kata Haris, pada tahun 2015 Pusat Pemulihan Aset mengumumkan akan memberikan masukan ke negara lewat penarikan aset-aset ini dengan target Rp 10 Triliun.
"Di zamannya Prasetyo (Jaksa Agung Muda M Prasetyo), salah satu kasus yang dijadikan banyak permainan itu kasus Lee Darmawan. Di lapangan, kami menemukan yang disebut secara fisik ya, yang dimaksud dengan asetnya Lee Darmawan itu, itu sudah dikuasai oleh orang lain sehingga kemungkinannya apakah sudah ada peralihan hak ke orang lain secara sah, atau memang dijualbeli kan oleh para jaksa?" kata dia.
Haris menilai pihak yang bertanggung jawab terkait aset yakni para Jaksa. Namun, ia menyayangkan pihak Pusat Pengelolaan Aset Kejagung RI yang menjawab kasus tersebut merupakan kasus lama.
"Enggak ada jawaban (dari mereka). Ya, pertama jelas saya enggak terima beberapa di antara mereka bilang baru, kasus ini sudah lama, mereka belum masuk kejaksaan. Menurut saya itu enggak profesional karena kami berurusan dengan konstitusi bukan dengan individu-individu," kata dia.
Haris menuturkan pihak Kejaksaan Agung menyebutkan tak memiliki dokumen terkait, padahal kasus tersebut sudah diadili di pengadilan.
"Aset itu disita, lalu dibawa ke pengadilan dan pengadilan memutuskan. Kemudian hari ini mereka bilang tak punya dokumen, kan aneh? Dahulu waktu menyita, apa yang disita? Tak mungkin mereka sita tanah, orang tanahnya ada di ribuan lokasi. Kemudian nyita dokumen, tapi dokumen itu tak ada, ini kan tambah misterius lagi," kata Haris.
Lebih lanjut, Haris mengaku pihaknya dan ICW akan menyampaikan beberapa temuan dan aset material yang disita dan hilang serta diperjualbelikan oleh eksekutor dan pihak-pihak tertentu.
Ia pun mengancam akan membeberkan kasus-kasus baru jika dalam waktu seminggu ke depan, pihak Kejagung RI tak merespons surat permohonan informasi kepada publik atas pengembalian aset terpidana ke negara.
"Kami kasih waktu seminggu. Kalau misalnya mereka gak jawab surat kita, maka akan kami ekspos lagi beberapa kasus baru," katanya.