Haris Azhar Sebut Jaksa Zaman HM Prasetyo Korupsi Aset Milik Darmawan Lee

Senin, 27 Januari 2020 | 14:51 WIB
Haris Azhar Sebut Jaksa Zaman HM Prasetyo Korupsi Aset Milik Darmawan Lee
Pendiri Lokataru, Haris Azhar saat ditemui wartawan di gedung Kejagung RI. (Suara.com/Ummi HS).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tak hanya itu, Haris mengaku juga mencium adanya potensi aset terpidana kasus korupsi yang diselewengkan atau dijual oleh para Jaksa saat HM Prasetyo masih menjabat sebagai Jaksa Agung RI. Sebab, kata Haris, pada tahun 2015 Pusat Pemulihan Aset mengumumkan akan memberikan masukan ke negara lewat penarikan aset-aset ini dengan target Rp 10 Triliun.

"Di zamannya Prasetyo (Jaksa Agung Muda M Prasetyo), salah satu kasus yang dijadikan banyak permainan itu kasus Lee Darmawan. Di lapangan, kami menemukan yang disebut secara fisik ya, yang dimaksud dengan asetnya Lee Darmawan itu, itu sudah dikuasai oleh orang lain sehingga kemungkinannya apakah sudah ada peralihan hak ke orang lain secara sah, atau memang dijualbeli kan oleh para jaksa?" kata dia.

Haris menilai pihak yang bertanggung jawab terkait aset yakni para Jaksa. Namun, ia menyayangkan pihak Pusat Pengelolaan Aset Kejagung RI yang menjawab kasus tersebut merupakan kasus lama.

"Enggak ada jawaban (dari mereka). Ya, pertama jelas saya enggak terima beberapa di antara mereka bilang baru, kasus ini sudah lama, mereka belum masuk kejaksaan. Menurut saya itu enggak profesional karena kami berurusan dengan konstitusi bukan dengan individu-individu," kata dia.

Baca Juga: Kejagung Sita 1.400 Sertifikat Tanah Milik 5 Tersangka Kasus Jiwasraya

Haris menuturkan pihak Kejaksaan Agung menyebutkan tak memiliki dokumen terkait, padahal kasus tersebut sudah diadili di pengadilan.

"Aset itu disita, lalu dibawa ke pengadilan dan pengadilan memutuskan. Kemudian hari ini mereka bilang tak punya dokumen, kan aneh? Dahulu waktu menyita, apa yang disita? Tak mungkin mereka sita tanah, orang tanahnya ada di ribuan lokasi. Kemudian nyita dokumen, tapi dokumen itu tak ada, ini kan tambah misterius lagi," kata Haris.

Lebih lanjut, Haris mengaku pihaknya dan ICW akan menyampaikan beberapa temuan dan aset material yang disita dan hilang serta diperjualbelikan oleh eksekutor dan pihak-pihak tertentu.

Ia pun mengancam akan membeberkan kasus-kasus baru jika dalam waktu seminggu ke depan, pihak Kejagung RI tak merespons surat permohonan informasi kepada publik atas pengembalian aset terpidana ke negara.

"Kami kasih waktu seminggu. Kalau misalnya mereka gak jawab surat kita, maka akan kami ekspos lagi beberapa kasus baru," katanya.

Baca Juga: Diperiksa Kejagung soal Jiwasraya, Danny: Saya Tak Boleh Ngomong Apa-apa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI