Dua Pengedar Ekstasi Diringkus di Apartemen Kawasan Jakut

Senin, 27 Januari 2020 | 13:40 WIB
Dua Pengedar Ekstasi Diringkus di Apartemen Kawasan Jakut
Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua pengedar narkotika jenis ekstasi yang biasa beraksi di kawasan Jakarta Utara. (Suara.com/Yosea Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua pengedar narkotika jenis ekstasi yang biasa beraksi di kawasan Jakarta Utara. Pelaku yang berinisial J dan R itu diringkus di sebuah apartemen di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, pada 16 Januari lalu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya aduan dari masyarakat. Dari tangan keduanya, polisi menyita sebanyak 14.356 butir ekstasi.

"Ada 2 tersangka yang berhasil kami amankan. Pertama inisial J dan R. Sepertinya nanti akan berjalan terus berkembang terus," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (27/1/2020).

Dalam penggeledahan di kamar apartemen kedua tersangka, polisi juga menemukan barang bukti lain. Mulai dari satu kilogram serbuk bahan baku ekstasi dan sabu 5 gram.

Baca Juga: Empat Pemuda di Jaksel Jadi Begal Warteg Demi Beli Narkoba

"Kemudian dilakukan penggeledahan di tempatnya ditemukan sekitar 14 ribu lebih dengan bertahap. Total semua 14.356 butir ekstasi dan 1000 gram serbuk bahan baku," kata Yusri.

Yusri menerangkan, duet J dan R ini biasa beroperasi di tempat hiburan malam. Keduanya cukup makan asam garam dalam menggeluti bisnis tersebut, yakni tiga tahun lamanya.

"Mereka ada rencana menyebarkan di Jakarta dan sekitarnya khususnya ditempat-tempat hiburan. Ekatasi ini ada warna hijau dan ungu," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Awaludin Amin menyebut J dan R ternyata masih berkerabat. Tersangka R ternyata masih keponakan dari tersangka J.

"Antara tersangka J dan R masih ada hubungan keluarga. R merupakan keponakan J dan R masih di bawah usia dewasa," kata Awaludin.

Baca Juga: Polres Sleman Amankan 8 Pengedar dan Ribuan Narkoba Siap Edar

Saat penangkapan berlangsung, tersangka R sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuang ribuan pil ekstasi di kamar mandi. Kemudian, polisi melakukan penyisiran dan menemukan pil ekstasi yang telah dibuang.

"Awalnya kita tangkap 6 butir aja dan kita geledah di apartemen dan kita temukan 100 butir saat itu juga kita amankan tersangka R dimana tersangka R itu membuang dari apartemen lantai 20 ke bawah yang jumlahnya kurangnya 14.250 yang dibuang tapi bisa kita temukan," jelas Awaludin.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114, Pasal 112 dan Pasal 132 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancamanya paling tinggi 20 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI