Suara.com - Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan banding kepada Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, atas vonis dua tahun penjara terhadap eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Rommy.
"Perkara atas nama Romahurmuziy, JPU KPK menyatakan sikap melakukan upaya hukum banding," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (27/1/2020).
Ali pun menjelaskan, alasan KPK menyatakan banding atas vonis tersebut. Alasannya, lantaran vonis yang diterima Rommy dinilai tidak memenuhi rasa keadilan.
"Vonis majelis hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat," ujar Ali.
Baca Juga: KPK Banding, Tak Terima Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara
Ali menyebut untuk uang pengganti dengan total Rp 46,5 juta yang dituntut oleh jaksa, sama sekali tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim.
"Tidak dipertimbangkannya uang pengganti. Terkait pencabutan hak politik yang tidak dikabulkan majelis hakim," kata Ali.
Karena itu, jaksa KPK kini tengah menyusun memori banding selama 14 hari sebelum nantinya diserahkan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta.
"JPU segera menyusun memori banding dan menyerahkannya kepada PT Jakarta melalui PN Tipikor Jakarta Pusat," imbuh Ali.
Untuk diketahui, Ketua Majelis Hakim Fahzal, menyebut Rommy menerima suap Rp 325 juta dari Haris Hasanudin. Sementara dari Muafaq Wirahadi, Rommy menerima Rp 91,4 juta.
Baca Juga: Ekspresi Romahurmuziy Usai Divonis 2 Tahun Penjara
Putusan hakim yang menvonis dua tahun penjara itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Di mana jaksa KPK pada persidangan sebelumnya menuntut Rommy dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.
JPU juga menuntut pidana tambahan terhadap Rommy dalam wujud pembayaran uang Rp 46,4 juta. Jaksa juga meminta hakim mencabut hak politik Rommy selama 5 tahun terhitung setelah menyelesaikan masa hukumannya.