Alasan KPK Ajukan Banding Atas Vonis Eks Ketum PPP Romahurmuziy

Senin, 27 Januari 2020 | 12:29 WIB
Alasan KPK Ajukan Banding Atas Vonis Eks Ketum PPP Romahurmuziy
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy meninggalkan ruangan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (6/1). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

JPU juga menuntut pidana tambahan terhadap Rommy dalam wujud pembayaran uang Rp 46,4 juta. Jaksa juga meminta hakim mencabut hak politik Rommy selama 5 tahun terhitung setelah menyelesaikan masa hukumannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI