Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menjelaskan alasan menunjuk Donny Andy Saragih sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) yang baru, Senin (27/1/2020) siang ini. Untuk sementara Anies memilih untuk bungkam.
Belakangan sosok pengganti Agung Wicaksono ini menuai polemik karena ternyata statusnya adalah terpidana kasus penipuan.
Ketika ditanya soal alasannya menunjuk Donny yang masih terbelit kasus hukum, Anies enggan menjawab. Ia menghindari pertanyaan itu dan mengaku akan menjawabnya nanti.
"Nanti, nanti," ujar Anies di Balai Kota, Senin (27/1/2020).
Baca Juga: Anies Bungkam Setelah Pilih Narapidana Penipuan Jadi Dirut TransJakarta
"Siang nanti," lanjutnya.
Diketahui, belakangan ini terungkap fakta Donny merupakan terpidana kasus penipuan. Kasus Donny ini diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst.
Tak sendiri, Donny bersama Porman Tambunan alias Andi Tambunan alias Andi dituntut melakukan penipuan berlanjut sesuai pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pengadilan memutuskan menyatakan Donny dan Andi bersalah dan memvonis keduanya penjara satu tahun dan tetap menjadi tahanan kota pada 15 Agustus 2018.
Penunjukan Donny sendiri berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS (LB). Kepemilikan Saham Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada PT Transportasi Jakarta adalah mayoritas yaitu sebesar 99,66% sedangkan 0,34% dimiliki oleh PT Jakarta Propertindo.
Baca Juga: Narapidana Jadi Dirut TransJakarta, Anies Diminta Cek Donny Andy Saragih