Suara.com - Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta turut mempertanyakan rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperbolehkan Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan di trotoar. Pasalnya, Anies dinilai belum memiliki konsep jelas untuk menjalankan kebijakan itu.
Anggota fraksi PSI DPRD DKI, Eneng Malianasari mengatakan seharusnya pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta lebih dulu menyampaikan rincian rencana itu. Dengan demikian, kata Eneng, konsepnya bisa dievaluasi bersama.
“Sampai saat ini kami belum tahu konsep penataan PKL yang diusulkan Pemprov seperti apa. Padahal, ini penting supaya kami bisa evaluasi,” ujar Eneng kepada wartawan, Senin (27/1/2020).
Jika nantinya kebijakan ini berjalan, Eneng tidak yakin penataan PKL bisa berjalan dengan baik meski Pemprov telah membuat syarat lokasi trotoar dan PKL yang bisa berjualan. Menurutnya fasilitas pedesterian yang selama ini digunakan PKL juga tidak bisa dikelola dengan baik.
Baca Juga: Narapidana Jadi Dirut TransJakarta, Anies Diminta Cek Donny Andy Saragih
"Kalaupun nanti ada pengaturannya, saya pesimis pelaksanaannya bisa optimal. Selama ini, trotoar yang ada PKL selalu terlihat semrawut. Ini menunjukkan pengaturan apapun akan sulit menertibkan PKL,” jelasnya.
Ia juga menilai banyak kasus menunjukkan ketika PKL diizinkan berjualan, trotoar pun beralihfungsi jadi pasar. Akibatnya ruang bagi pejalan kaki pun menjadi sangat terbatas. Pejalan kaki dipaksa berjalan di jalan raya, sehingga membahayakan keselamatan pejalan kaki.
"Rencana ini justru bisa berpotensi menyulitkan pelaku PKL sendiri. Sebab, ada klausul dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan, pasal 274 dan 275, yang memberi ancaman pidana dan sanksi kepada pihak yang menggunakan trotoar untuk keperluan pribadi sehingga menganggu pejalan kaki,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk memperbolehkan Pedagang Kaki Lima (PKL) berdagang di trotoar. Beberapa kriteria bagi para pedagang nantinya juga diatur dalam Pergub ini.
Kepala Dinas Bina Marga Hari Nugroho mengatakan PKL yang boleh berdagang di trotoar pada intinya harus ramah lingkungan. Dengan demikian, PKL itu tidak kumuh dan merusak jalur pedesterian.
Baca Juga: Anies Tunjuk Narapidana Penipuan Donny Andy Saragih Jadi Dirut TransJakarta
"Jadi PKL yang ramah lingkungan, enggak boleh bakar-membakar, barang kali kompornya kompor listrik, enggak ada cuci-mencuci," ujar Hari saat dihubungi, Jumat (17/1/2020).