Suara.com - Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyidikan kasus prostitusi 'Kafe Khayangan' di Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara yang melibatkan anak-anak di bawah umur. Hasilnya, polisi kembali membekuk dua orang yang masih berkoneksi dengan sindikat Mami Atun Cs.
Hingg kini, total sudah ada delapan tersangka dalam kasus ini. Dua tersangka tersebut berinisial AH dan H yang ditangkap di kawasan Jakarta Barat, Sabtu (24/1/2020) pekan lalu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut, AH dan H mempunyai peranan vital dalam kasus ini. Keduanya bertugas mencari perempuan berusia 14 hinggal 18 tahun untuk dijual pada duet Mami Atun dan Mami Tuti.
"Dia (AH) juga sama sebagai penjual kepada Kafe Khayangan, tetapi lebih berkembang lagi. H ini, dia bekerja setiap hari sebagai agen untuk memasarkan para korban," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (27/1/2020).
Baca Juga: KPAI Kecam Prostitusi Anak di Kafe Khayangan di Penjaringan
Menurut Yusri, pihaknya masih memburu buronan lainnya. Karena masih dalam proses perburuan, polisi enggan merinci identitas buronan tersebut.
"Masih ada (tersangka yang DPO), masih berkembang lagi. Kami tidak janjikan sekarang, tim masih bergerak terus," katanya.
Sebelumnya, polisi membongkar bisnis esek-esek di sebuah kafe di Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara.
Awalnya, polisi menetapkan enam tersangka. Mereka adalah R alias Mami Atun, T alias Mami Tuti, D alias Febi, TW, A, dan E.
Keenam tersangka memiliki peran masing-masing dalam menjalankan bisnis tersebut. Mami Atun dan Mami Tuti berperan mencari anak di bawah umur untuk dijual kepada tamu kafe.
Baca Juga: Potret Kafe Khayangan, Tempat PSK Anak Layani 10 Pria Dalam Semalam
Kedua mucikari tersebut melarang PSK belia itu mens dan wajib melayani 10 pelanggan setiap malam. Jika tidak, mereka akan didenda oleh sang mucikari.