Polisi akan Panggil Petinggi Sunda Empire Terkait Laporan Roy Suryo

Senin, 27 Januari 2020 | 11:18 WIB
Polisi akan Panggil Petinggi Sunda Empire Terkait Laporan Roy Suryo
Sunda Empire kembali menggegerkan khalayak, dengan mengunggah video baru berisi pernyataan bombastis pemimpin mereka, Raden Rangga alias HRH Rangga. [Facebook]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya telah menerima laporan yang dibuat eks Menpora Roy Suryo terhadap petinggi Sunda Empire bernama Rangga Sasana. Laporan tersebut berkaitan dengan tudingan Rangga yang menyebut sang pakar telematika buta sejarah soal berdirinya PBB dan NATO.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, laporan tersebut kekinian sudah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Nantinya, penyidik akan mendalami laporan tersebut.

"Terkait pelapor atas nama RS (Roy Suryo) itu sudah masuk. Hari ini sudah ditangan Pak Dirkrimsus rencana sudah dilimpahkan ke salah satu unit subdit di Krimsus. Tim penyidik coba menyusun kira-kira siapa nanti yang akan, kira-kira siapa nanti. Jadi sementara masih dipelajarilah untuk bisa menyusun siapa kira-kira yang akan dipanggil nanti," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (27/1/2020).

Menurut dia, pihaknya juga berencana mengagendakan klarifikasi baik pelapor atau terlapor. Selain itu, polisi juga akan menghadirkan saksi ahli guna penyelidikan lebih jauh.

Baca Juga: Polisi Telisik Laporan Roy Suryo ke Petinggi Sunda Empire soal Sejarah PBB

"Awalnya nanti pasti mengklarifikasi dulu. Ini kan masih penyelidikan, tahap penyelidikan. nanti akan mengklarifikasi saksi-saksi termasuk saksi pelapor, juga ada saksi-saksi pada saat di TKP, pada saat acara tersebut," katanya.

"Juga nanti akan memanggil saksi-saksi ahli untuk bisa melengkapi. setelah itu akan digelarkan apakah memenuhi unsur persangkaan yang disangkakan dilapirkan oleh saudara RS sebagai pelapor. Kalau memang unsurnya memenuhi nanti akan dinaikan ke tinhkat penyidikan. Kita tunggu saja," tambahnya.

Seperti diketahui, mantan Menpora Roy Suryo melaporkan petinggi Sunda Empire bernama Rangga Sasana ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, Jumat (24/1/2020).

Roy yang datang sebagai kerabat Puro Pakualaman melaporkan Rangga terkait narasi lahirnya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan North Atlantic Treaty Organization (NATO).

Saat dia dan Rangga menjadi bintang tamu dalam acara ILC di TV One, yang disebut belakangan menuding Roy buta sejarah ihwal berdirinya PBB dan NATO.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Minta Tolong Usai Diancam Petinggi Sunda Empire

Dalam acara yang berlangsung di Hotel Borobudur, Selasa (21/1/2020), Rangga menyebut PBB dan NATO berdiri di Bandung, tepatnya di Gedung Isola. Saat pernyataan tersebut disanggah oleh Roy, Rangga malah menyebut dirinya tak paham sejarah.

Roy mengaku, dirinya hanya tertawa saat dituding Rangga buta sejarah. Bahkan, Rangga juga menyebut Keraton Pakualaman bentukan Kolonial Belanda.

Roy mengaku, banyak warganet yang mengecamnya seusai acara selesai. Mereka menyerang Roy karena dianggap tak paham sejarah.

Selanjutnya, Roy berbalas komentar dengan warganet yang menudingnya di media sosial. Sang warganet tersebut menuding Roy buta sejarah merujuk dari laman Wikipedia.

Roy akhirnya menelusuri sejarah ihwal berdirinya PBB dan NATO di laman Wikipedia. Tak menyangka, Roy mendapati data di Wikipedia sudah berubah.

Dari temuan tersebut, Roy menuding kelompok Sunda Empire telah mengubah data dalam laman Wikipedia. Atas hal tersebut, dia akhirnya membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

Laporan polisi itu tertuang pada LP/530/I/YAN.2.5./2020/SPKT/PMJ tanggal 24 Januari 2020. Pelapor dalam hal ini dirinya sendiri, namun terlapor masih dalam lidik.

Pasal yang dilaporkan terkait Tindak Pidana ITE, menyebarkan berita bohong dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3, Pasal 31 juncto Pasal 48 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 UU RI nomor 19/2016 tentang ITE dan Pasal 14, 15 dan Pasal 311 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI