Sebelumnya, Agung Wicaksono telah menyatakan mundur dari kursi Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta (TransJakarta). Tak lama, Wakil Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta, Donny Andy S Saragih masuk menggantikan posisi yang ditinggal Agung.
Penunjukan Donny ini dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) TransJakarta. Para petinggi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini menyepakati penunjukan Donny.
Kepala Humas dan Sekretaris TransJakarta, Nadia Disposanjoyo mengatakan penunjukan Donny sudah sesuai dengan Pasal 91 UU 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Aturan tersebut mengatakan pemegang Saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat diluar RUPS dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan.
Baca Juga: Anies Tunjuk Narapidana Penipuan Donny Andy Saragih Jadi Dirut TransJakarta