Suara.com - Polisi resmi menetapkan JS, sopir taksi online sebagai tersangka, menyusul aksinya yang viral di media sosial lantaran memamerkan kelamin kepada sejumlah wanita sambil beronani di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Buntut aksinya itu, JS terancam di penjara selama 10 tahun lantaran dianggap melanggara Pasal 36 Juchto Pasal 10 UU 44/ 2008 tentang Pornografi.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama seperti dikutip ayojakarta.com--jaringan Suara.com, Senin (27/1/2020), motif JS beronani di dalam mobilnya itu karena sedang menunggu penumpang.
Saat itu, tersangka memainkan alat vitalnya dan menunjukkan kepada tiga orang perempuan di depannya berjarak kurang lebih 10 meter.
Baca Juga: Kisah Teror Onani Pria di Banten dan Jawa Timur
"Motifnya adalah dia ingin menunjukkan, jadi dalam teori kriminologi ada ekshibionisme, jadi ingin memperlihatkan," katanya.
Setelah video yang direkam sejumlah korban viral di dunia maya, polisi langsung bergerak mencari keberadaan sopir taksi daring cabul itu. Penangkapan baru dilakukan saat tersangka berada di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, Minggu kemarin.
Penangkapan itu setelah Polres Jakssel meminta bantuan Polda Metro Jaya untuk mencari datanya identitas pemilik kendaraan dan alamat rumahnya
"Kemudian diketahui pelaku tinggal di Cipayung, Jakarta Timur," kata Bastoni.
Terkait pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita barang bukti seperti pakaian yang digunakan pelaku, ponsel dan mobil minibus yang digunakan JS saat memamerkan kelaminnya sambil beronani.
Baca Juga: Teror Lelaki Onani di Depan Indekos Putri Kota Serang Banten
Atas ulahnya itu, JS kini harus meringkuk di penjara.