Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunjuk seorang narapidana kasus penipuan sebagai Direktur Utama baru PT Transportasi Jakarta (TransJakarta). Nama napi itu adalah Donny Andy Saragih.
Penunjukan itu menuai polemik. Kasus Donny ini diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst.
Tak sendiri, Donny bersama Porman Tambunan alias Andi Tambunan alias Andi dituntut melakukan penipuan berlanjut sesuai pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Pengadilan memutuskan menyatakan Donny dan Andi bersalah dan memvonis keduanya penjara satu tahun dan tetap menjadi tahanan kota pada 15 Agustus 2018.
Merespon putusan itu, Donny dan Andi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) Namun MA menolaknya dalam putusan kasasi nomor 100 K/PID/2019 tanggal 12 Februari 2019 lalu dan menjadikan hukumannya penjara dua tahun kepada Donny dan Andi.
Baca Juga: Pihak Istana Minta Anies Jangan Hanya Bantu Penanganan Banjir di Kemayoran
Menanggapi hal ini, Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho menyebut adanya dugaan maladministrasi dalam pemilihan Donny sebagai Dirut TJ. Ia mengaku akan memeriksanya lebih lanjut.
"Sekarang dalam proses pendalaman dugaan maladmintrasi. Nanti setelah cukup lengkap akan kami sampaikan fakta-faktanya," ujar Teguh saat dihubungi, Senin (27/1/2020).
Untuk sekarang ini, ia meminta agar pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta turut andil dalam menelusuri dugaan ini. Rekam jejak Donny diminta untuk segera diperiksa.
"Kami minta untuk saat ini, Pemprov memeriksa track record yang bersangkutan dulu," jelasnya.
Teguh mengaku sudah mendapatkan laporan dari masyarakat soal adanya kasus ini. Ia juga tengah berkonsultasi dengan berbagai pihak untuk penanganannya.
Baca Juga: Fahira Minta Jangan Salahkan Anies Soal Revitalisasi Monas
"Dari konsuktasi tersebut kami melakukan tracking," pungkasnya.